Pj Sekda Nunukan Pastikan Evaluasi WFH Dilakukan Dua Bulan

  • 18 Apr 2026 07:23 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Evaluasi Berkala Dua Bulan: Pemerintah Kabupaten Nunukan akan meninjau efektivitas kebijakan work from home (WFH) setelah dua bulan berjalan untuk menilai dampaknya terhadap kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik.
  • Penerapan Sistem Shift: Untuk menjaga layanan tetap optimal, Pemkab menerapkan sistem pembagian kerja (shift) sehingga tidak seluruh pegawai hadir di kantor secara bersamaan, namun operasional pelayanan tetap berjalan normal.
  • Target Efisiensi dan Kontribusi Pusat: Kebijakan ini merupakan bentuk kontribusi daerah terhadap arahan pemerintah pusat terkait efisiensi dan transformasi budaya kerja, dengan mewajibkan Kepala Perangkat Daerah untuk hadir di kantor.

RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan akan mengevaluasi kebijakan work from home (WFH) setelah dua bulan pelaksanaan. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas serta dampak kebijakan terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik.

Pemkab Nunukan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026 tentang Fleksibilitas Tugas Kedinasan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kebijakan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kebijakan WFH tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi sesuai arahan pemerintah pusat. Pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi berkala. Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan beberapa waktu lalu.

“Kalau pelaporannya, ya sebetulnya kalau evaluasinya kita tinjau, kita ini kan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, sepanjang itu masih diterapkan. Ini kita pernah punya pengalaman kok yang konsep bekerja di rumah itu pada saat 2022 ya, kena pandemi COVID-19,” katanya.

Pengalaman penerapan WFH saat pandemi menjadi salah satu acuan dalam kebijakan saat ini. Pelayanan publik dinilai tetap dapat berjalan dengan penyesuaian sistem kerja. Pengaturan kehadiran ASN dilakukan agar tidak seluruh pegawai masuk secara bersamaan. Sistem shift diterapkan untuk menjaga layanan tetap optimal.

“Secara umum, pelayanan publik ya tetap jalan saja. Masyarakat pun akan menyesuaikan. Karena kalau yang tadi, logikanya kan semua kepala perangkat daerah tetap wajib hadir. Dikhawatirkan semua teman-teman di perangkat daerah, karena pimpinannya hadir, ikut hadir. Ini yang diatur. Jadi tidak perlu semua,” ujarnya.

Pemkab menargetkan kebijakan ini tetap mendukung efisiensi tanpa mengganggu pelayanan publik. Evaluasi lanjutan akan menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan.

“Kecuali yang sifatnya layanan, itu pun dimungkinkan dengan sistem shift. Intinya kita ingin memastikan daerah berkontribusi terhadap kebijakan pusat untuk efisiensi,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....