Pemkab Nunukan Siapkan Aturan WFH Jumat Ikuti Edaran Mendagri
- 02 Apr 2026 14:41 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemkab Nunukan menyiapkan aturan WFH setiap Jumat bagi ASN. Kebijakan ini menindaklanjuti edaran Mendagri tertanggal 31 Maret 2026.
Surat edaran terkait transformasi budaya ASN telah dirilis pemerintah pusat melalui Suret Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ akhir Maret 2026. Pemkab Nunukan langsung menggelar rapat bersama perangkat daerah untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan.
"Yang pertama, Surat Menteri Dalam Negeri tentang ketentuan transformasi budaya ASN ini, kan dirilis tanggal 31 Maret 2026. Nah, tadi kami bersama beberapa rekan dari asisten dan perangkat-perangkat terkait sudah rapat untuk menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud," katanya. Kamis (02/04/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat membangun budaya kerja ASN yang lebih adaptif. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan implementasi sesuai kondisi masing-masing wilayah. Pemkab Nunukan juga mulai merumuskan surat edaran turunan sebagai pedoman teknis pelaksanaan. Salah satu poin utama adalah pengaturan pola kerja WFO dan WFH setiap hari Jumat.
"Secara prinsip, karena ini ketentuan dari pemerintah pusat, kita akan mutatis mutandis (dengan perubahan yang diperlukan). Kemarin secara substansi kami sudah melaporkan kepada Pak Bupati bahwasannya kami sedang merumuskan Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari Edaran dimaksud," ujarnya.
Surat edaran daerah ditargetkan segera terbit setelah proses perumusan selesai. Implementasi WFH Jumat diharapkan meningkatkan efisiensi dan kinerja ASN.
"Nah, bagaimana dengan pointer atau substansi yang diatur? Yang pertama, kita akan menindaklanjuti dalam penerapan di Surat Edaran ke depan berupa pengaturan WFO dan WFH di hari Jumat," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....