Pj Sekda Nunukan Tegaskan ASN WFH Tetap Diawasi Ketat
- 18 Apr 2026 07:14 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Mekanisme Pengawasan Melalui Simanja: Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib melakukan presensi masuk dan pulang serta melaporkan kinerjanya secara teknis melalui aplikasi Simanja untuk memastikan tanggung jawab kerja tetap terpenuhi.
- Kewajiban Tetap Siaga (On Call): Kebijakan WFH tidak menghilangkan kewajiban disiplin; ASN harus tetap dalam posisi siaga dan siap hadir di kantor sewaktu-waktu jika pimpinan membutuhkan kehadiran fisik untuk koordinasi atau pelayanan.
- Landasan Kebijakan: Penerapan sistem kerja fleksibel ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Nunukan sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri guna mendukung transformasi budaya kerja ASN tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
RRI.CO.ID, Nunukan - Pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN) tetap berjalan meski menerapkan work from home (WFH). ASN tetap wajib memenuhi kewajiban kerja dan siap dipanggil sewaktu-waktu.
Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026 tentang Fleksibilitas Tugas Kedinasan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kebijakan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga mengatur mekanisme pengawasan ASN selama WFH secara teknis untuk memastikan kinerja tetap berjalan optimal. Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan beberapa waktu lalu.
“Kalau dari sisi teknis, bahwasannya pegawai itu kan mempunyai kewajiban pertama melakukan presensi atau kehadiran di awal masuk dan dipulang,” katanya.
Pengawasan dilakukan melalui aplikasi serta penugasan yang tetap berjalan seperti biasa. ASN tetap memiliki tanggung jawab kerja meskipun bekerja dari rumah. Sistem kerja fleksibel tidak menghilangkan kewajiban disiplin dan kinerja ASN. Pengawasan juga dilakukan melalui laporan serta komunikasi dengan atasan.
“Nah, khusus untuk WFH karena dia sangat teknis, kita kan melalui aplikasi Simanja, dia hanya dispensasi. Karena sebetulnya dia itu kan kerja, hanya saja kerjanya di rumah. Artinya ada penugasan-penugasan, ada juga tanggung jawab yang tetap lazimnya dilaksanakan di kantor, sekarang dibawa ke rumah,” ujarnya.
ASN juga diwajibkan tetap siaga jika diperlukan kehadiran langsung di kantor. Kebijakan ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Jadi, dia harus siap on call juga apabila ada kondisi yang membutuhkan kehadiran, pimpinan berhak memanggil untuk memberikan tatap muka lah kira-kira demikian,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....