Satlantas Nunukan Tindak Pelajar tanpa SIM dalam P2KB

  • 15 Apr 2026 11:02 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Satlantas Nunukan menemukan banyak pelajar melanggar aturan berkendara dalam Operasi P2KB. Kegiatan berlangsung Rabu, 15 April 2026 di Alun-alun Nunukan.

Pelanggaran Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) didominasi pengendara di bawah umur tanpa SIM dan STNK. Mereka tetap mengendarai kendaraan meski belum memenuhi syarat berkendara. Hal ini disampaikan Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan Ipda Wahyu.

"Untuk saat ini kita melihat rata-rata didominasi oleh kaum pelajar rata-rata mereka tidak memiliki surat izin mengemudi, dan juga kendaraannya tidak dilengkapi dengan STNK jadi mereka menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat." ujarnya. Rabu (15/04/2026).

Fenomena pelajar mengendarai kendaraan tanpa izin masih sering ditemukan di Nunukan. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Petugas melakukan penindakan berupa tilang bagi pelanggar yang tidak memiliki SIM. Penindakan juga sebagai bentuk edukasi kepada pelajar dan orang tua.

"Sebenarnya pada usia mereka juga tidak diperkenankan karena usia mereka masih di bawah daripada 17 tahun yang belum syarat memiliki SIM untuk itu kami dari Satuan Lalu Lintas akan melaksanakan penilangan terhadap adik-adik kita yang mengemudikan kendaraan R2-nya tidak dilengkapi surat izin mengemudi." katanya.

Satlantas akan meningkatkan pengawasan di sekitar sekolah dan titik rawan pelanggaran. Orang tua diimbau tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....