Makna Jihad Fisabilillah dalam Perspektif Islam

  • 12 Apr 2026 07:08 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Pemahaman tentang jihad dalam Islam kerap disalahartikan hanya sebatas perang. Padahal, jihad memiliki makna yang jauh lebih luas dan mendalam. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Harun Zain, S.Ag., saat menjadi narasumber acara Mutiara Pagi RRI Nunukan yang dipandu oleh presenter H. Ridwan Supangat, S.H.

Dalam pemaparannya, ustaz Harun Zain menjelaskan bahwa jihad secara umum berarti bersungguh-sungguh di jalan Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman Allah yang memerintahkan umat Islam untuk berjihad dengan sebenar-benarnya jihad. Selain itu, dalam Surah At-Taubah ayat 41 juga ditegaskan agar umat Islam berangkat berjihad, baik dalam keadaan ringan maupun berat.

Namun demikian, jihad tidak selalu dimaknai sebagai peperangan. Ia menekankan bahwa jihad juga mencakup upaya melawan hawa nafsu dan godaan setan. Pendapat ini sejalan dengan pandangan ulama seperti Ibnu Zaujiy yang menyebutkan bahwa jihad terbesar adalah perjuangan melawan diri sendiri demi mencapai ridha Allah SWT.

Lebih lanjut, jihad juga dapat dilakukan melalui ilmu dan dakwah. Dalam Surah Ali Imran ayat 110 disebutkan bahwa umat Islam adalah umat terbaik yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Hal ini menunjukkan bahwa menyebarkan ilmu dan mengajak kepada kebaikan merupakan bagian penting dari jihad fisabilillah.

Adapun keutamaan jihad dijelaskan dalam Surah Ash-Shaff ayat 10-12. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah SWT menjanjikan derajat tinggi bagi orang-orang yang berjihad dengan penuh keimanan. Jihad menjadi bukti nyata keimanan seseorang kepada Allah SWT.

Dalam konteks Indonesia yang jauh dari wilayah konflik seperti Timur Tengah, jihad dapat diwujudkan melalui pengorbanan harta dan kepedulian sosial. Membantu sesama yang membutuhkan, mendukung kegiatan keagamaan, serta berkontribusi dalam kemaslahatan umat merupakan bentuk jihad yang relevan saat ini.

Terkait hukum jihad fisabilillah, ia menjelaskan bahwa pada dasarnya jihad memiliki hukum fardu atau wajib, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 116, dengan penerapan yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan umat.

Melalui pemahaman yang benar, diharapkan masyarakat dapat melihat jihad sebagai upaya menyeluruh dalam meningkatkan kualitas diri, dan memperkuat keimanan. Selain itu, masyarakat juga dapat berkontribusi positif bagi lingkungan dan kehidupan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....