Gaji PPPK Paruh Waktu Ikuti Gaji Saat non-ASN
- 02 Feb 2026 20:11 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan menyampaikan besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditetapkan sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menjelaskan bahwa Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 pada poin 19 mengatur upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan gaji saat masih berstatus non-ASN atau sesuai dengan upah minimum daerah. Namun, penerapan upah minimum daerah belum mampu diterapkan karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"PPPK Paruh Waktu gajinya sama dengan gaji sebelumnya saat masih berstatus non-ASN dan tidak boleh kurang, sesuai aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Kaharuddin Tokkong, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: SPPG Terbaik di-Kaltara Bakal Raih Insentif 6-Juta Per-Hari
PPPK Paruh Waktu
Selain itu, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu juga mengacu pada surat edaran Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2025 tentang pembayaran gaji dan pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu. Isi surat edaran pada poin 3 dijelaskan bahwa penggajian atau upah yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan besaran penghasilan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.
"Surat edaran Pemerintah Kabupaten Nunukan juga menjelaskan bahwa penggajian atau upah PPPK Paruh Waktu sama dengan besaran gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN,” jelasnya.
Meski demikian, status PPPK Paruh Waktu tetap menjadi bagian dari skema penataan kepegawaian nasional. Kaharrudin juga berharap adanya regulasi lanjutan dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu demi peningkatan kesejahteraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....