Dinsos Larang Warga Beri Uang ke Badut Jalanan

  • 26 Jan 2026 13:00 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani, melarang masyarakat agar tidak memberikan uang kepada badut jalanan yang beroperasi di wilayah Nunukan. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai praktik yang diduga melibatkan pekerja anak.

“Intinya masyarakat itu jangan pernah dikasih uang ke mereka karena kalau dikasih uang terus, mereka keenakan dan akhirnya berkembang," katanya, Senin (26/1/2026)

Faridah mengatakan, larangan itu juga itu disampaikan menyusul adanya seorang anak yang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Nunukan beberapa hari lalu. Anak tersebut diketahui beraktivitas sebagai badut jalanan.

Ia mengungkapkan, aktivitas badut jalanan tersebut diduga tidak dilakukan secara mandiri oleh anak. Faridah mengindikasikan adanya pihak lain yang mengorganisasi dan memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Mungkin saja ada yang organisir, cuma kami belum tahu ini pakaian yang digunakan itu diambil dari mana," ujarnya.

Faridah menambahkan, hingga saat ini DSP3A Nunukan belum menerima laporan resmi terkait pengamanan anak tersebut dari Satpol PP. Oleh karena itu, kondisi dan latar belakang anak yang bersangkutan belum diketahui secara rinci.

Meski demikian, DSP3A Nunukan memastikan akan melakukan pendampingan terhadap anak tersebut. Faridah menegaskan, anak yang bersangkutan tetap berhak memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....