Disbudporapar Nunukan Dampingi Pelaku Wisata Patuhi Aturan Royalti
- 26 Jan 2026 10:18 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan – Disbudporapar Nunukan menegaskan komitmen pendampingan pelaku usaha wisata agar patuh aturan. Pendampingan dilakukan seiring penerapan kebijakan royalti lagu di ruang publik.
Pemerintah daerah mulai memperkuat diseminasi aturan royalti kepada pelaku usaha sektor pariwisata. Langkah ini bertujuan menjaga kepatuhan tanpa mengganggu iklim usaha wisata lokal. Hal ini disampaikan Kepala Disbudporapar Nunukan, H. Sura’i. Senin (26/01/2026).
“Tentu pendampingan itu adalah sebuah kewajiban, karena pemerintah itu harus hadir, apalagi ini aturan, Aturan ini dibuat oleh pemerintah pusat, kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Nunukan Ajak Warga Melek Hukum
Kebijakan royalti lagu berlaku pada penggunaan musik di ruang publik bersifat komersial. Pelaku usaha wisata menjadi salah satu sektor yang terdampak langsung aturan tersebut. Pendampingan diarahkan agar pelaku usaha memahami mekanisme dan kewajiban pembayaran royalti. Pemerintah daerah berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Sehingga pendampingan itu adalah sebuah keharusan, kewajiban yang secara terus juga ikhlas kita sampaikan, Tidak membuat mereka berat, tetapi bisa melaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Disbudporapar memastikan pendampingan tidak menurunkan kualitas pelayanan wisata. Langkah ini ditujukan menjaga kenyamanan wisatawan mancanegara dan domestik.
Penulis: Fery Herdiansyah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....