Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Ban dan Velg Mobil Truck PT.KHL

  • 07 Jul 2026 09:00 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan- Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menyampaikan hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wita, korban mendapatkan laporan via telpon dari Sdr.S bahwa mereka telah mengamankan adanya Dump Truck Rentaian Merk Canter Warna Kuning yang di kendarai oleh Sdr.I, kemudian Truck tersebut didapati sedang memuat 2 (dua) buah Ban Mobil Dump Truck lengkap dengan pelangnya di dalam bak mobil, selanjutnya supir bersama dengan unitnya di amankan ke Pos Security.

“Setelah sampai di pos Security disitu Sdr.I mengakui bahwa telah membeli 2 (dua) buah Ban Mobil Dump Truck lengkap dengan pelangnya dari Sdr.J (Karyawan PT.KHL II ). selanjutnya pihak security langsung mengamankan Sdr.J di rumahnya dan membawa dianya ke pos Security dan saat itu dianya mengakui bahwa benar telah menjual 2 (dua) buah Ban Mobil Dump Truck lengkap dengan pelangnya kepada Sdr.I”, ucapnya, Selasa, (7/7/2026).

Ia menjelaskan barang tersebut Sdr.J akui adalah milik Perusahaan PT.KHL II. Pelaku tersebut menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, atas kejadian tersebut Pihak Perusahaan PT.KHL II telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

“Pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 Sekita Pukul 00:45 wita, Jalan Poros Blok U42 Desa Apas Kec. Sebuku Kab.Nunukan Prov.Kalimantan Utara”, ujarnya

Pelaku terjerat pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 488 KUH Pidana UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (DR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....