Beruntung Dapat PIN Korpri Langsung dari Bupati Nunukan

  • 08 Des 2025 23:32 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di halaman Kantor Bupati Nunukan, Senin (8/12/2025), menjadi perhatian ketika salah seorang peserta, Mardiana, S.IP menerima PIN Korpri langsung dari Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE.

Peristiwa tersebut terjadi saat Bupati Irwan menyampaikan sambutan mengenai seragam Korpri dan kelengkapan atribut yang digunakan peserta. Bupati menyinggung kelangkaan pin Korpri di pasaran akibat banyaknya honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK.

Mengetahui salah satu peserta tidak memiliki PIN, Bupati langsung memanggil Mardiana maju ke depan. dan menyerahkan PIN Korpri yang dipakainya secara pribadi kepada Mardiana sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada ASN Paruh Waktu yang baru menerima SK.

Usai menerima pin tersebut, Mardiana menyampaikan bahwa kelangkaan PIN Korpri memang terjadi di beberapa toko di Nunukan. Banyak pegawai yang baru diangkat sebagai PPPK mencari atribut Korpri untuk melengkapi seragam.

“PIN Kosong di toko-toko, itulah saya bilang saya tidak punya PIN, jadi pak Bupati bilang nanti silahkan ambil saya punya satu karna punya pin dua, ini PIN pak bupati pakai di bajunya lalu dilepas dan dipasangkan,” kata Mardiana.

Baca Juga: BKPSDM Nunukan Pastikan SK ASN Paruh Waktu Terbit

Mardiana salah satu dari 2.512 ASN Paruh Waktu yang menerima SK resmi dari Pemerintah Kabupaten Nunukan. SK tersebut menandai perubahan status kepegawaian dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu yang telah efektif berlaku sejak 1 November 2025.

Dengan penyerahan SK tersebut, jumlah total ASN di Kabupaten Nunukan kini mencapai sekitar 7.000 orang, terdiri dari PNS dan PPPK. Pemerintah daerah berharap kehadiran pegawai baru dapat memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Pemerintah Kabupaten Nunukan sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh dokumen SK ASN Paruh Waktu dapat diunduh melalui akun masing-masing pegawai di aplikasi SCASN BKN, seiring digitalisasi administrasi kepegawaian yang kini diterapkan BKPSDM. MM


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....