Desa Wajib Alokasikan 20 Persen untuk Ketahanan Pangan

  • 26 Agt 2025 13:48 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan bahwa seluruh desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Ketentuan ini merujuk pada Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Nunukan, Feri Wahyudi, menyampaikan bahwa alokasi ini bersifat wajib. Hal ini menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan Dana Desa tahun 2025.

“Desa wajib menganggarkan minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan. Ini prioritas, sesuai regulasi terbaru yang berlaku,” kata Feri, Selasa (26/8/2025).

Selain ketahanan pangan, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional lainnya, seperti penanggulangan stunting dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Meski terdapat alokasi wajib, Feri memastikan bahwa desa tetap memiliki ruang untuk membiayai program lain hasil musyawarah desa, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Karena desa punya kewenangan menentukan program kerja, maka itu boleh tetap diakomodir di luar dari program nasional, tentunya berdasarkan hasil Musdes,” ujarnya.

Dari alokasi untuk ketahanan pangan ini, pemerintah berharap kemandirian desa dapat semakin kuat. Program ini juga ditargetkan mempercepat penurunan angka stunting serta menjamin ketersediaan dan akses pangan masyarakat di daerah ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....