Dishub Nunukan Batasi Keberangkatan Kapal Maksimal Pukul 17.00 WITA

  • 19 Mar 2026 05:27 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan membatasi keberangkatan kapal penyeberangan hingga pukul 17.00 WITA. Kebijakan ini untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Nunukan.

Pembatasan waktu keberangkatan kapal dipaparkan dalam rapat koordinasi pemerintah daerah. Rapat tersebut menyoroti keselamatan transportasi penyeberangan di Nunukan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Abdul Munir.

"Pada groundcheck yang kami sampaikan paling lambat jam 17.00 WITA kapal meninggalkan masing-masing dermaga," katanya. Kamis (19/03/2026)

Pembatasan waktu keberangkatan dilakukan untuk mengantisipasi perubahan cuaca di perairan Nunukan. Kondisi cuaca sore hingga malam dinilai berisiko bagi keselamatan pelayaran. Pemerintah daerah juga meminta operator kapal memperhatikan aturan keselamatan pelayaran. Nahkoda dan kru diminta mematuhi ketentuan waktu keberangkatan yang telah disepakati.

"Diatas jam 17.00 WITA kami minta membuat pernyataan pada seluruh ABK dan yang punya Motoris untuk surat pernyataan bahwa mereka yang bertanggung jawab di atas hal itu, karena kondisi cuaca kita tidak memungkinkan diatas jam 17.00 WITA, hal-hal itu yang kami sampaikan," ujarnya.

Pemerintah daerah berharap aturan tersebut dapat meningkatkan keselamatan penyeberangan. Koordinasi dengan operator kapal terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan di lapangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....