Hukum Puasa: antara Kewajiban dan Tanggung Jawab Sosial

  • 24 Feb 2026 13:14 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Puasa Ramadan pada dasarnya merupakan kewajiban individual setiap muslim. Secara fikih, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, serta hubungan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Ustaz Haji Rahmatullah menegaskan bahwa makna puasa tidak berhenti pada aspek lahiriah semata namun dilihat juga dari pandangan ulama tasawuf seperti Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin. Ia menyampaikan bahwa puasa juga menuntut pengendalian batin.

Seorang yang berpuasa hendaknya menjaga pandangan, pendengaran, lisan, hingga hatinya dari perbuatan dan niat yang tidak baik. Jika hanya menahan lapar dan haus tanpa menjaga perilaku, maka secara hukum kewajiban memang gugur, tetapi nilai pahala bisa berkurang.

Lebih lanjut, ia menekankan dimensi sosial dari ibadah puasa adalah madrasah pembentukan karakter yang melatih kesabaran, kejujuran, serta kepedulian terhadap sesama. Rasa lapar dan haus yang dirasakan saat berpuasa diharapkan menumbuhkan empati kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga mendorong semangat berbagi melalui zakat dan sedekah.

Puasa juga dinilai mampu membentuk pribadi yang zuhud dan wara’, yakni tidak berlebihan dalam mencintai dunia serta berhati-hati terhadap hal yang diharamkan. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, karakter ini menjadi benteng dari perbuatan zalim seperti mengambil hak orang lain, korupsi, maupun tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Ustaz Rahmatullah menyimpulkan bahwa puasa Ramadan memiliki dampak besar, baik secara individu maupun sosial. Secara pribadi, puasa memperkuat iman dan membentuk akhlak mulia. Sementara secara sosial, puasa berkontribusi menciptakan lingkungan yang lebih damai, jujur, dan harmonis.

Di akhir dialog, Ia pun mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum perbaikan diri dan penguatan kepedulian sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....