BKPSDM Nunukan Pastikan Jam Kerja ASN Ramadan Diatur

  • 14 Feb 2026 06:54 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - BKPSDM Nunukan menunggu surat edaran bupati terkait jam kerja ASN saat Ramadan. Informasi resmi biasanya diterbitkan jelang bulan puasa.

Perubahan jam kerja ASN biasanya sudah dirancang sejak awal tahun. Namun kebijakan itu biasanya diperkuat kembali menjelang Ramadan. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong.

"sebenarnya berkaitan dengan jam kerja, libur dan sebagainya sudah diatur lebih awal biasanya di awal tahun, tapi biasanya ditindaklanjuti lagi jelang bulan ramadan, seperti tahun-tahun sebelumnya meski sekarang belum ada surat edarannya kalau kita mengikuti tahun-tahun sebelumnya pasti jam kerja berkurang, biasanya masuk jam 08.00 kembali jam 15.00," katanya.

Menurutnya, pola jam kerja Ramadan umumnya mengacu pada ketentuan tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, perubahan jam kerja tetap menunggu keputusan resmi pemerintah daerah.

BKPSDM akan menyampaikan ketentuan jam kerja setelah menerima surat edaran bupati. Ketentuan tersebut menjadi dasar resmi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Nunukan.

"tetapi nanti apakah akan seperti itu kita tunggu lagi informasi selanjutnya kalau kami kan dasarnya kalau ada nanti dari bagian organisasi sebarkan surat edaran bupati berkaitan dengan perubahan jam kerja, itulah yang nanti kita sampaikan secara resmi kepada masyarakat termasuk kepada pegawai," ujarnya.

BKPSDM mengimbau ASN menunggu pengumuman resmi terkait perubahan jam kerja Ramadan. Informasi akan disampaikan setelah surat edaran bupati diterbitkan dan diedarkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....