Kemenag Imbau ASN Tolak Gratifikasi jelang Lebaran: Jadilah Contoh Baik
- 17 Mar 2026 09:52 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerbitkan imbauan pencegahan gratifikasi pada Perayaan Idul Fitri 1447 H. Melalui dokumen tersebut, Kemenag mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Lebaran, seperti permintaan bingkisan maupun tunjangan hari raya (THR).
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta arahan Menteri Agama agar ASN di lingkungan Kemenag memegang teguh nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalanankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
Dalam surat tersebut, Inspektur Jenderal Kemenag Khairunnas mengingatkan ASN di lingkungan Kemenag agar menolak pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya, termasuk dalam perayaan hari raya.
"ASN Kementerian Agama hendaknya menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, serta tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," demikian bunyi imbauan yang diakses melalui situs Kemenag.go.id, Selasa (17/3/2026).
Khairunnas menekankan, permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Namun, apabila ASN menerima bingkisan makanan atau minimuman dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Kemudian, melaporkannya kepada UPG disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
"UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Inspektorat Jenderal untuk disampaikan kepada KPK," demikian bunyi poin 6 imbauan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....