Kemenkes merekomendasikan masker jenis KF94 atau KN95 saat kualitas udara buruk.
- 03 Sep 2026 18:52 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan : Debu dan polusi udara yang beterbangan dapat masuk ke saluran pernapasan dan mengganggu kesehatan, terutama ketika seseorang beraktivitas di luar ruangan. Karena itu, penggunaan masker menjadi salah satu langkah sederhana untuk mengurangi paparan partikel berbahaya dari udara. Kemenkes mengimbau masyarakat memilih masker yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan menggunakannya dengan benar.
Untuk menghadapi polusi udara, Kemenkes merekomendasikan masker jenis KF94 atau KN95 ketika masyarakat harus beraktivitas di luar ruangan saat kualitas udara buruk. Kedua jenis masker tersebut dirancang untuk menyaring partikel-partikel kecil dari udara, termasuk partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan.
Selain jenis masker, bahan penyusunnya juga perlu diperhatikan. Masker respirator seperti N95 menggunakan beberapa lapisan material, dengan lapisan tengah berbahan electrete/charged polypropylene adalah material plastik polipropilena yang telah diberi muatan listrik statis secara permanen (proses electrocharging). yang memiliki kemampuan filtrasi tinggi. Kemenkes juga menjelaskan bahwa masker respirator memiliki kemampuan penyaringan yang lebih baik dibandingkan masker bedah.
Sementara itu, masker kain dapat digunakan masyarakat untuk kebutuhan tertentu, tetapi kualitas dan jumlah lapisannya perlu diperhatikan. Kemenkes sebelumnya menyarankan masker kain setidaknya terdiri dari beberapa lapisan dan tidak menggunakan bahan yang terlalu tipis atau terlalu lentur seperti masker scuba dan buff. Bahan dan konstruksi masker turut menentukan kemampuan dalam menyaring partikel.
| Baca juga: Manfaat Minum Susu Kunyit untuk Kesehatan |
Penggunaan masker juga harus disesuaikan dengan kondisi udara. Saat tingkat polusi tinggi, masyarakat dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika harus keluar rumah, masker perlu dipakai dengan pas dan menutup hidung serta mulut secara baik agar perlindungannya lebih optimal.
Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan masker. Upaya pencegahan polusi dilakukan melalui protokol 6M dan 1S, antara lain memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan saat polusi tinggi, menggunakan penjernih udara di dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
Dengan memilih masker yang tepat dan menggunakannya secara benar, masyarakat dapat membantu mengurangi paparan debu serta partikel polusi udara. Namun, perlindungan terbaik tetap dilakukan dengan menghindari sumber polusi dan membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Jaga saluran pernapasan, mulai dari memilih masker yang tepat untuk kebutuhan kita.(Sumber.Kemenkes)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....