Pendapatan Daerah Nunukan Turun Rp64,59 Miliar, DPRD Dorong Optimalisasi PAD

  • 12 Agt 2026 16:36 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – Pendapatan daerah Kabupaten Nunukan dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,766 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp64,59 miliar atau 3,53 persen dibandingkan APBD murni 2026. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah mengatakan, perubahan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pembahasan KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, DPRD menghormati proses penyusunan dan penyesuaian anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Namun, setiap perubahan perlu disertai penjelasan yang terbuka, terutama mengenai dasar perubahan, pertimbangan, serta dampaknya terhadap program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menghormati proses penyusunan dan penyesuaian KUA-PPAS yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, ketika terjadi perubahan yang cukup signifikan dari paparan sebelumnya, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan, apa dasar perubahannya, apa pertimbangannya, dan apa dampaknya terhadap program prioritas serta pelayanan masyarakat," ujar Arpiah, Rabu (12/8/2026).

Arpiah menyebut, penurunan pendapatan daerah perlu diikuti dengan strategi penguatan sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, struktur pendapatan Nunukan masih didominasi dana transfer. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait formula bagi hasil dan Transfer ke Daerah (TKD).

"Yang perlu kita dorong adalah bagaimana pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dapat ditekan secara bertahap," katanya.

Sejumlah langkah optimalisasi pendapatan, lanjut Arpiah, dapat dilakukan melalui perluasan basis data pajak dan retribusi, validasi objek serta wajib pajak dan retribusi, peningkatan pelayanan pembayaran, hingga penguatan sistem pemungutan berbasis teknologi informasi.

Pemerintah daerah juga didorong meningkatkan pembinaan dan penyuluhan kepada wajib pajak dan retribusi. Selain itu, penerapan reward and punishment serta penguatan penegakan hukum terhadap kepatuhan pembayaran dinilai perlu dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan.

Tidak hanya dari sektor pajak dan retribusi, optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jasa giro dan deposito kas daerah, serta pemanfaatan aset daerah juga dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan pendapatan.

Arpiah menegaskan, DPRD akan mencermati seluruh perubahan dalam dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan 2026 secara objektif. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan pendapatan dan belanja daerah tetap sejalan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

"Kita ingin proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel, sesuai ketentuan, dan yang paling penting berpihak pada kepentingan masyarakat," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....