DPRD Kaltara Dorong Raperda Pertanian Berkelanjutan

  • 22 Mei 2026 23:09 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, menyoroti pentingnya penguatan klausul perlindungan masyarakat dan mekanisme penyelesaian konflik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian Berkelanjutan.

Pembahasan yang digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan tersebut membahas substansi pasal demi pasal, mulai dari tata kelola usaha, kemitraan, investasi, hingga perlindungan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Muhammad Nasir menegaskan DPRD ingin memastikan Raperda yang disusun benar-benar menjadi payung hukum yang adil, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah.

“Kita melihat dalam Raperda ini perlu ada penguatan klausul terkait manajemen penyelesaian konflik. Harus jelas siapa yang memimpin dan bertanggung jawab ketika terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya, pada Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, selama ini banyak konflik di sektor perkebunan dan pertanian skala besar berlangsung berkepanjangan karena belum adanya mekanisme penyelesaian yang jelas, cepat, dan terkoordinasi.

Karena itu, Pansus II mendorong pemerintah daerah memiliki peran lebih kuat sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian konflik, termasuk melalui pembentukan mekanisme atau tim penyelesaian konflik yang melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kita ingin konflik diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, keadilan, perlindungan masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat, tetapi tetap menjaga kepastian usaha dan iklim investasi yang sehat,” katanya.

Selain persoalan konflik, Muhammad Nasir juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dalam setiap proses perizinan usaha.Menurutnya, masyarakat harus benar-benar memahami dampak, manfaat, dan hak-hak mereka sebelum kegiatan usaha dijalankan.

“Jangan sampai hanya ada sosialisasi formal lalu dianggap masyarakat sudah setuju. Kita ingin masyarakat benar-benar memahami seluruh informasi sebelum sebuah usaha berjalan,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Muhammad Nasir juga memberi perhatian terhadap ketentuan kemitraan perusahaan sebesar 20 persen kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 58. Ia menilai ketentuan tersebut harus diperkuat agar tidak hanya menjadi formalitas administratif atau “kemitraan semu”.

“Perusahaan wajib melakukan pembinaan teknis, memberikan akses pembiayaan, pendampingan kelembagaan, serta kepastian pemasaran bagi masyarakat atau kelompok tani yang bermitra,” ujarnya.

Selain itu, Pansus II DPRD Kaltara juga menyoroti perlunya indikator keberhasilan yang jelas dalam konsep pembangunan berkelanjutan agar perda tidak hanya bersifat normatif.

Muhammad Nasir menambahkan, DPRD juga mendorong adanya penegasan sanksi bagi perusahaan yang tidak berkantor dan tidak memiliki NPWP di daerah meski beroperasi di Kalimantan Utara.

“Kalau perusahaan beroperasi di Kaltara, maka daerah juga harus mendapatkan manfaatnya,” katanya.

Ia berharap Raperda Pertanian Berkelanjutan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Utara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....