DPRD Kaltara Meminta Pemprov Tindak tegas SPBU yang Langgar Aturan
- 13 Mei 2026 05:52 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui rapat gabungan Komisi II dan Komisi III bersama sejumlah mitra kerja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme dan koordinasi Tim Terpadu Pengawas BBM serta evaluasi perizinan dan dampak lingkungan aktivitas Galian C di Kalimantan Utara, Senin (11/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, OPD terkait, aparat penegak hukum, TNI/Polri, hingga instansi vertikal lainnya. Dalam rapat tersebut, persoalan antrean BBM subsidi, praktik pengetapan, penyalahgunaan barcode, hingga maraknya aktivitas Galian C tanpa kelengkapan dokumen menjadi sorotan utama.
Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan kebijakan izin sementara aktivitas Galian C selama kurang lebih tujuh bulan sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat.
"Namun, masih banyak pelaku usaha yang kesulitan memperoleh izin meski telah mengeluarkan biaya besar. Ia menegaskan DPRD ingin mencari solusi agar persoalan distribusi BBM dan aktivitas Galian C tidak terus merugikan masyarakat dan pembangunan daerah" Ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara H. Muddain, S.T menyoroti tingginya antrean BBM subsidi yang diduga kuat dipicu aktivitas pengetap BBM dan penyalahgunaan barcode. Ia menyebut pengawasan distribusi BBM merupakan domain Pemerintah Provinsi sebagai koordinator daerah dan meminta dibentuk Tim Terpadu Pengawasan BBM dengan dukungan lintas instansi. Selain itu, ia juga meminta adanya Surat Edaran Gubernur sebagai dasar pengawasan distribusi BBM di seluruh kabupaten/kota di Kaltara.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi II Fraksi PKS Muhammad Nasir, S.Pi., M.M menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM hampir terjadi di seluruh wilayah Kalimantan Utara dan pengawasan selama ini belum berjalan maksimal secara berkelanjutan. Ia menilai kebutuhan BBM di daerah selama ini belum dihitung berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, termasuk sektor usaha rumput laut, transportasi, dan aktivitas ekonomi lainnya.
“Ke depan data kebutuhan BBM harus terus diperbarui setiap tahun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Jangan sampai kuota yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di Kaltara,” ujar Muhammad Nasir.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat SPBU. Menurutnya, berbagai praktik manipulasi dan penyalahgunaan distribusi BBM sebenarnya diketahui oleh pihak SPBU, namun sering kali terjadi pembiaran.
“Kalau memang ada SPBU yang terbukti membiarkan praktik penyalahgunaan distribusi BBM, maka izin operasionalnya harus dievaluasi. Pengawasan tidak boleh setengah-setengah karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Muhammad Nasir juga meminta agar DPRD Provinsi Kaltara bersama Pemerintah Provinsi secara serius memperjuangkan penambahan kuota BBM ke Pertamina pusat. Menurutnya, persoalan utama di Kalimantan Utara bukan hanya pengawasan distribusi, tetapi juga keterbatasan kuota yang hingga saat ini belum terpenuhi secara maksimal.
“Pemerintah provinsi bersama DPRD harus memperjuangkan penambahan kuota BBM untuk Kaltara ke Pertamina pusat. Sampai hari ini kuota kita belum terpenuhi. Sebagai contoh, kuota bensin Pertalite di Kaltara baru terpenuhi sekitar 51 persen. Demikian juga kuota solar yang masih belum terpenuhi secara optimal. Kalau kuotanya memang kurang, maka seketat apa pun pengawasan tetap akan menimbulkan antrean dan kelangkaan,” katanya.
Menurutnya, kondisi geografis Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan dan daerah dengan mobilitas distribusi yang cukup tinggi harus menjadi perhatian khusus pemerintah pusat dalam menentukan kuota energi subsidi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....