Pemda Nunukan Dorong Pengusaha Kantongi Sertifikasi NKV
- 29 Agt 2025 15:04 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Nunukan mendorong pengusaha yang menjalankan bisnis dengan produk hewan mengurus sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV). Pasalnya, hingga kini di Nunukan hanya ada dua unit usaha yang memiliki setifikasi NKV.
Medik Veteriner Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Nunukan drh. Rendy Tri Dharmawan Laksana mengatakan kedua unit usaha itu yakni rumah potong hewan unggas (RPHU) Cahaya Fatimah dan usaha penggilingan Daging Arema. Rendy menjelaskan, pengusaha bisa mengurus sertifikasi secara online melalui aplikasi OSS, sementara proses auditnya dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
"Pengusaha mengajukan, kami mendorong. Pertama, mendaftar dulu izin usahanya ke BPMPTSP, nanti ada persyaratan-persyaratan. Pendaftaran NKV (lewat) aplikasi OSS pendaftaran online, nanti proses auditnya diselenggarakan oleh dinas yang membidangi kesehatan hewan tingkat provinsi. Kabupaten sifatnya pembinaan dan pengawasan," kata Rendy saat ditemui di kantornya, Jumat (29/8/2025).
Baca Juga: Desa Wajib Alokasikan 20 Persen untuk Ketahanan Pangan
Rendy menjelaskan, sertifikat NKV diberikan ketika usaha telah memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, serta menjaga titik kritis terjadinya kontaminasi benda berbahaya. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan jaminan keamanan pangan.
"Karena pangan (asal) hewan sifatnya perishable atau udah rusak. jadi harus dijaga. Makanya prinsipnya dari farm sampai ke meja makan," Ucapnya.
Sejauh ini, total ada delapan usaha yang mengajukan audit terdiri dari rumah potong unggal, ritel, sarang rumah burung wallet, hingga budidaya ayam petelur. Untuk diketahui, audit merupakan salah satu tahapan penerbitan sertifikat NKV. Tujuannya untuk mengetahui kelayakan usaha dan produksi di unit usaha tersebut.
Lebih lanjut Rendy memastikan sertifikasi NKV ramah terhadap pelaku UMKM. Mengingat, sertifikasi NKV memiliki tiga tingkatan atau level.
"Kalau pelaku usaha bisa memenuhi syarat bisa langsung tapi kalua bandel waktunya perbaikan 'Pak lampu kurang terang ganti' tapi nggak diganti juga, nggak bakalan dapat. tapi NKV ramah untuk UMKM karena ada 3 level. Level 3 lingkup lokal kabupaten, level 2 pengiriman antar provinsi, level 1 ekspor," ucapnya.
Adapun, jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV diantaranya, rumah potong hewan (RPH), unit usaha budidaya sapi perah dan unggas petelur, unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, ritel, kios gading, gudang berpendingin, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi dan unit usaha sarang burung walet, serta unit usaha pengolahan hewan non pangan
(TA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....