KP2KP Dorong Lapor SPT Lebih Awal
- 15 Jan 2026 07:27 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: KP2KP Nunukan mengimbau pemberi kerja dan pekerja segera menunaikan kewajiban pelaporan pajak UMK 2026. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT diminta tidak menunggu batas akhir.
Imbauan ini disampaikan untuk memperlancar pelaporan SPT Tahunan serta menghindari penumpukan pelaporan menjelang tenggat waktu. Bukti potong menjadi dokumen penting bagi pekerja dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.
“Untuk para pemberi kerja segera terbitkan bukti potong baik 1721 A1 maupun 1721 A2-nya, sehingga para pekerja bisa segera melaporkan SPT tahunannya. Dan kepada para pekerja, ayo untuk segera menyampaikan SPT Anda,” ucap Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Mohammad Irfan, Kamis (15/01/2026).
Baca Juga: Mekanisme TER Pajak Gaji UMK
KP2KP Nunukan menekankan bahwa pelaporan lebih awal memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan penyampaian SPT lebih cepat, pekerja maupun perusahaan dapat mengantisipasi kendala administrasi atau teknis pada sistem pelaporan.
“Nggak usah nunggu, nggak usah nunggu mendekati bulan Maret, tapi kalau memang bisa kita upayakan saat ini juga. Lebih cepat lebih baik,” ucap Mohammad Irfan.
KP2KP Nunukan terus membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi wajib pajak. Petugas siap membantu pekerja dan pemberi kerja dalam proses penerbitan bukti potong serta penyampaian SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....