Mekanisme TER Pajak Gaji UMK
- 14 Jan 2026 06:47 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Pemotongan pajak pekerja bergaji UMK dilakukan dengan tarif efektif rata-rata berdasarkan penghasilan bulanan. Skema ini menyesuaikan perubahan penghasilan pekerja selama tahun berjalan.
Penerapan tarif efektif rata-rata atau TER dilakukan dalam pemotongan PPh Pasal 21 untuk menyederhanakan perhitungan pajak. Skema ini berlaku bagi pekerja dengan penghasilan setara UMK, termasuk pekerja dengan status tidak kawin tanpa tanggungan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Mohammad Irfan.
“Ya tadi yang seperti saya ceritakan, misalkan kita ambil contoh Tuan A, tidak kawin tanpa tanggungan, jadi statusnya TK 0, TK tidak kawin 0 berarti tanpa tanggungan. Mendapat gaji UMK Rp.3.840.000 di bulan Januari. Tadi itu masuk di kategori A. Di kategori A sampai dengan Rp.5.400.000 tarifnya 0%, maka Rp.3.840.000 dikaitkan 0%. Memungkinkan dia tidak dikenakan tarif 0%, kenapa? Karena tadi pada saat ada bulan-bulan mungkin nambah nih, karena ada pembayaran THR misalkan, ada pembayaran bonus, sehingga nanti penghitungan gajinya pada bulan itu akan dilihat berapa masuk tarif yang mana,” ucap Mohammad Irfan, Rabu (14/01/2026).
Baca Juga: Kendala Aktivasi Akun Coretax
Ia menambahkan, meskipun pemotongan dilakukan setiap bulan, kewajiban pajak pekerja tidak ditentukan dari satu bulan saja. Seluruh penghasilan selama satu tahun akan menjadi dasar perhitungan pajak pada akhir tahun berjalan.
“Di kategori A. Kemudian dari Januari sampai Desember, kemudian pada bulan Desember, baru nanti di bulan Desember, diakumulasikan seluruh penghasilan dia dari Januari sampai Desember. Dihitung menggunakan ketentuan umum PPH pasal 21, sehingga diperoleh berapa pajak penghasilan yang terhutang pada tahun ini, tahun perjalanan tersebut. Kemudian dikurangi dengan yang sudah dipotong dari Januari sampai November tadi,” ucap Mohammad Irfan.
Dalam penghitungan akhir tahun tersebut, hasil perbandingan antara pajak terutang dan pajak yang telah dipotong akan menentukan ada tidaknya selisih pembayaran. Penyesuaian ini dilakukan oleh pemberi kerja pada bulan terakhir tahun pajak.
“Kalau ternyata di Desember pada penghitungan tersebut ada kurang bayar, masih ada selisih. Ternyata setahun dikuranginya sudah dipotong, lebih besar setahunnya. Maka kurangnya tadi akan dipotong di bulan Desember. Namun jika ada kelebihan, maka pemberi kerja akan mengembalikan kepada si pegawai,” ucap Mohammad Irfan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....