Bersuci dari Najis, termasuk Cara Membersihkan Kencing Bayi

  • 17 Mar 2026 07:02 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID Nunukan : Dalam Islam ada berbagai ketentuan mengenai cara membersihkan najis, termasuk perbedaan cara menyucikan kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan.Pada dasarnya seluruh najis harus dibersihkan menggunakan air hingga hilang sifat najisnya, seperti bau, warna, dan bentuknya.

Namun terdapat pengecualian dalam fikih, yaitu kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan selain air susu. Dalam kondisi tersebut, cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena kencing setelah terlebih dahulu menghilangkan bekas najisnya.”Ungkap Suprayitno Diacara Mutiara Pagi”.

Sementara itu, kencing bayi perempuan tidak termasuk dalam kategori najis ringan. Oleh karena itu, cara membersihkannya tetap harus dicuci seperti najis pada umumnya. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah yang menjelaskan bahwa kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan kencing bayi laki-laki cukup diperciki air selama bayi tersebut belum mengonsumsi makanan selain susu.

Dalam dialog tersebut juga dijelaskan bahwa najis dalam Islam terbagi menjadi tiga kategori, yakni najis ringan (mukhaffafah), najis sedang (mutawassithah), dan najis berat (mughallazah). Contoh najis ringan adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan selain susu, sedangkan najis sedang meliputi kencing manusia dan kotoran lainnya. Adapun najis berat seperti jilatan anjing harus dibersihkan dengan mencuci sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.

Selain itu, ia juga menjelaskan cara membersihkan najis pada berbagai kondisi, seperti ketika terjadi genangan kencing di lantai atau ketika pakaian terkena najis. Dalam praktiknya, najis harus terlebih dahulu dihilangkan dengan air sebelum dibersihkan menggunakan alat lain seperti kain pel atau cairan pembersih.

Melalui dialog tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami tata cara bersuci yang benar sesuai ajaran Islam, sehingga kebersihan dan kesucian dalam beribadah dapat tetap terjaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....