Penerima RTLH Nunukan Dibantu Urus Sertifikat Tanah Gratis
- 11 Sep 2026 14:39 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak hanya membantu warga memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH), tetapi juga memastikan penerima bantuan memiliki kepastian hukum atas lahan yang ditempati. Warga penerima bantuan RTLH yang belum memiliki sertifikat tanah didorong untuk mengurus legalitas lahannya secara gratis melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkimtan) Nunukan, Serlim Hernita mengatakan, masih ada penerima bantuan RTLH yang belum memiliki sertifikat tanah. Sebagian warga hanya memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dokumen yang berkaitan dengan lahannya.
“Karena banyak masyarakat yang kita bantu ini tidak memiliki sertifikat kepemilikan, hanya ada SPPT, nah itulah yang kita bantu untuk menerbitkan sertifikatnya,” kata Serlim, Jumat (11/9/2026).
Menurut Serlim, penerbitan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar bantuan RTLH yang diberikan kepada masyarakat tidak berhenti pada perbaikan fisik rumah. Warga juga didorong memiliki kepastian mengenai status tanah dan bangunan yang mereka tempati.
Tahun ini, baru dua penerima bantuan RTLH yang terakomodir untuk mendapatkan bantuan penerbitan sertifikat tanah. Saat ini, Disperkimtan bersama tim BPN tengah melakukan pengukuran lahan milik penerima bantuan tersebut.
“Untuk tahun ini baru dua yang terakomodir, karena informasinya lambat kami dapatkan,” ujarnya.
Serlim menjelaskan, tidak semua penerima bantuan RTLH memiliki kondisi administrasi pertanahan yang sama. Untuk itu, pemerintah perlu berkoordinasi dengan BPN untuk membantu warga yang memenuhi persyaratan agar tanah tempat rumah mereka berdiri memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Upaya tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu melalui Program Tiga Juta Rumah. Pemerintah tidak hanya mendorong rumah yang lebih layak untuk ditempati, tetapi juga memperkuat kepastian hukum atas lahan yang menjadi tempat tinggal masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....