Syarat Legalitas Tanah Jadi Kendala Bantuan RTLH di Nunukan

  • 08 Sep 2026 16:19 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Program bantuan rumah tidak layak huni( RTLH) di Kabupaten Nunukan masih terkendala persyaratan legalitas tanah. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program sulit mendapatkan bantuan.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Nunukan, Serlim Hernita, mengatakan calon penerima bantuan wajib memiliki legalitas atas lahan tempat rumah berdiri. Sementara di lapangan, masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal dengan cara menumpang atau menyicil lahan milik orang lain.

“Rata-rata kita di sini kan MBR, nah MBR itu rata-rata menyicil atau menumpang, itu tidak bisa diloloskan,” kata Serlim, Selasa (8/9/2026).

Menurut Serlim, kondisi tersebut menjadi persoalan karena masyarakat yang menjadi sasaran program umumnya memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Untuk membeli tanah secara tunai dan mengurus legalitasnya, sebagian warga masih mengalami kesulitan.

“Sementara kita kan menyasarnya orang tidak mampu, sementara orang tidak mampu tidak bisa beli cash tanahnya, itu yang jadi kendala kita,” ujarnya.

Serlim menjelaskan, persyaratan kepemilikan dan legalitas tanah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum bantuan RTLH diberikan. Akibatnya, rumah warga yang kondisinya sudah tidak layak belum tentu dapat masuk sebagai penerima bantuan apabila status lahannya tidak memenuhi ketentuan.

Sementara itu, kebutuhan terhadap program perbaikan rumah masih cukup besar di Kabupaten Nunukan. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat mengalokasikan ratusan unit bantuan rehabilitasi rumah untuk masyarakat di daerah ini.

Selain bantuan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengalokasikan program RTLH melalui APBD. Setiap tahun, sekitar 200 unit rumah disiapkan untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi.

Namun, Serlim menegaskan, jumlah bantuan tersebut tidak serta-merta dapat menjangkau seluruh warga yang membutuhkan. Persyaratan legalitas tanah tetap menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi agar bantuan dapat diberikan kepada calon penerima.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....