Bupati Nunukan Keluarkan Edaran Antisipasi Asap

  • 31 Agt 2026 12:37 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Pemkab Nunukan menindaklanjuti instruksi Mendagri terkait dampak kebakaran hutan dan lahan.
  • Bupati Nunukan menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi dampak sebaran asap.
  • Masyarakat diminta menjaga aktivitas dan tidak membakar lahan.

RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan menerbitkan surat edaran mengantisipasi dampak sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat terkait kondisi kebakaran hutan.

Pemkab Nunukan sebelumnya menggelar rapat awal menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dampak kebakaran hutan. Instruksi tersebut meminta daerah mengaktifkan posko dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekda Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, Senin (31/08/2026).

“Yang pertama, bahwasanya beberapa waktu lalu ada instruksi dari mendagri berkenaan dengan kondisi nasional terhadap situasi dampak dari kebakaran hutan ini merupakan tindak lanjut arahan dari presiden di tetapkanlah oleh kemendagri dimana ada beberapa poin salah satunya daerah diminta untuk menyikapi dengan mengaktifkan posko-posko.” katanya.

Pemerintah daerah kemudian menerbitkan Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor B/226/360/BPBD/VIII/2026. Surat edaran tersebut mengatur kesiapsiagaan dan antisipasi dampak sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Pemkab Nunukan juga meminta masyarakat menjaga aktivitas sehari-hari agar tidak terdampak sebaran asap. Selain itu, masyarakat dilarang melakukan pembakaran lahan untuk berbagai kepentingan.

“Kemudian memberikan edukasi ke masyarakat agar menjaga keseharian aktivitas agar tidak terdampak. Kemudian ada larangan untuk membakar lahan untuk berbagi kepentingan,” ujarnya.

Pemkab Nunukan selanjutnya memastikan berbagai aktivitas masyarakat tetap berlangsung dalam kondisi aman. Rapat awal juga menjadi dasar pemerintah daerah dalam menerapkan langkah kesiapsiagaan.

“Sehingga atas dasar itu, pemerintah Kabupaten melaksanakan rapat awal. Kemudian Bupati menerbitkan Surat Edaran. Salah satunya itu tadi, untuk bisa memastikan berbagai aktivitas masyarakat itu dalam kondisi aman,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....