Aplikasi JMO Jadi Solusi Layanan di Raja Ampat
- 28 Mei 2025 07:24 WIB
- Sorong
KBRN, Waisai: Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, dalam keterangannya, Selasa (27/05) , menjelaskan Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Ia mengatakan hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat pekerja yang berada di daerah, khususnya kabupaten Raja Ampat yang wilayahnya berupa kepulauan. Peserta kami yang notabene aparatur kampung termasuk pekerja formal yang berada di pulau-pulau kecil di kabupaten Raja Ampat tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup akses JMO.
Menurutnya, penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....