Kanwil Kemenkum Dukung Desa dan Kelurahan Sadar Hukum
- 11 Jan 2025 14:36 WIB
- Palu
KBRN, Palu : Dalam rangka mendorong peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Jumat (10/01/2025) mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara periodic yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kakanwil Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya sinergi dalam mewujudkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Pembangunan budaya hukum merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung kesejahteraan ekonomi. Melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, kita ingin menciptakan masyarakat yang tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu berkontribusi dalam penegakan hukum secara partisipatif,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program ini dapat menjadi tolak ukur dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum.
“Dengan memenuhi indikator-indikator yang telah ditetapkan, seperti akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, serta demokrasi dan regulasi, kita berharap desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum mampu menjadi contoh dan inspirasi bagi desa lainnya di Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Sopian menjelaskan bahwa pembangunan budaya hukum dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan hukum yang intensif serta pemberdayaan masyarakat. Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga mengutamakan pembinaan berkelanjutan, dengan fokus pada pemenuhan empat dimensi indikator yang meliputi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, dan demokrasi.
“Penilaian periodik ini bertujuan untuk menjamin bahwa desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum benar-benar memenuhi standar berdasarkan indikator yang akurat dan akuntabel. Untuk tahun 2025, penilaian akan dilakukan secara lebih terstruktur dan periodic, sehingga menghasilkan data yang lebih valid dan kredibel,”jelasnya.
Keduanya berharap melalui rapat ini dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Sehingga kedepan semakin banyak desa dan kelurahan yang memenuhi kualifikasi sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sehingga memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran hukum masyarakat Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....