Bawaslu Belu Pastikan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 Sesuai Prosedur

  • 24 Sep 2024 17:44 WIB
  •  Atambua

KBRN. Atambua: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu memastikan penanganan pelanggaran selama Pilkada 2024, baik sengketa antar peserta maupun penyelenggara, akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik laporan maupun temuan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan peraturan yang ada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari, menyatakan bahwa penanganan sengketa Pilkada dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2022 termasuk tenggang waktu penyelesaian sengketa.

Selain itu, Astari mengungkapkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah diaktifkan kembali sejak 1 Juni 2024 sesuai arahan dari Bawaslu RI.

“Karena Gakkumdu sudah aktif, komunikasi terkait penanganan pelanggaran dilakukan melalui jalur tersebut,” ujar Astari. Selasa, (24/9/2024).

Astari menambahkan bahwa personel di Gakkumdu melibatkan berbagai pihak, termasuk tiga pimpinan Bawaslu dan anggota dari Divisi di Bawaslu. Di samping itu, personel kepolisian yang terlibat terdiri dari Kapolres, Wakapolres, serta pihak Reserse Kriminal (Reskrim). Dari pihak Kejaksaan, turut terlibat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), serta staf.

Berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya, koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan berjalan dengan baik, aman dan lancar.

"Semoga di Pilkada 2024 ini, kerja sama yang baik tersebut dapat terus berlanjut, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk Kabupaten Belu lima tahun ke depan,"kata Astari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....