Kementerian Kominfo Tutup Akses 32 Situs Terkait Judi Online

  • 08 Agt 2024 20:50 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menutup akses terhadap 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Langkah ini diambil untuk membatasi ruang gerak praktik ilegal tersebut. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya memberantas judi online di Indonesia.

"Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online," kata Menkominfo di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Dikutip dari Siaran Pers Kementerian Kominfo nomor 486/HM/KOMINFO/08/2024, 32 situs yang diblokir hanya satu yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yaitu Boss Pulsa. Sisanya, 31 situs lainnya, tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar yakni Tetra Pulsa, byPulsa - Convert Pulsa, Transfer Pulsa Store, Tukarcoid, Uangkan, viapulsa, bagipulsa, Delta Convert, Dooeit: Convert Pulsa, RubahPulsa, converin, zonaconvert, rajin convert, pulsaconverter.com, conversa, Beli Pulsa, Convert Pulsamu Jadi Uang, Pulsaku - convert Pulsa, Transfer-pulsa (Tukar pulsa), Cvpulsa - Convert Pulsa, Zahraconvert, Toko Convert, Sultan Pulsa - Tukar Pulsa, GOPULSA Convert pulsa ke Uang, Autoconvert - Tukar Pulsa, Gudang Pulsa - Tukar Pulsa, Sukma Convert, Tukar Pulsa, Pulsa Converter, Converinaja dan Convert Pulsa.

Menkominfo menjelaskan bahwa dasar hukum pemutusan akses ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

"Penutupan akses dilakukan sesuai Pasal 6 PP 71 Tahun 2019, karena 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar," jelasnya.

Menkominfo juga menyoroti dampak buruk judi online terhadap masyarakat, khususnya kalangan ekonomi kecil. Menurutnya, judi online dapat mengganggu kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, seperti meningkatnya kriminalitas, perceraian, dan kasus anak-anak kurang gizi.

"Penutupan akses ini diharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Kominfo juga telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antarperangkat.

"Pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta," ujar Menkominfo.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan pulsa dalam transaksi judi online. Menkominfo juga mengajak semua pihak, termasuk lembaga keuangan dan perbankan, untuk berperan aktif dalam memberantas judi online.

"Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Semua stakeholders harus terlibat dalam pemantauan dan pencegahan aktivitas judi online," tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....