DPR Minta Penyidikan Kecelakaan Kereta Tak Berhenti di Masinis
- 30 Sep 2026 14:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta penyidikan kasus kecelakaan kereta api tidak berhenti pada penetapan masinis sebagai tersangka
- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta penyidik menelusuri seluruh faktor yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta penyidikan kasus kecelakaan kereta api tidak berhenti pada penetapan masinis sebagai tersangka. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh faktor yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Lasarus mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka. Namun, menurutnya, temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai gangguan sinyal dan sistem komunikasi juga perlu ditindaklanjuti.
“Subjektivitas penyidik itu dilindungi undang-undang, kami hormati. Kami tentu berharap tidak selesai pada masinis,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Lasarus, gangguan pada sistem persinyalan perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Ia juga menyoroti sistem komunikasi radio yang disebut tidak berjalan optimal saat kecelakaan terjadi.
“Karena laporan KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah. Kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini, itu bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian,” ujarnya.
Lasarus mengatakan, komunikasi radio yang tidak berjalan optimal juga perlu ditelusuri karena dapat memengaruhi penyampaian informasi penting dalam upaya mencegah kecelakaan. Ia menyebut masih terdapat jeda waktu sebelum kecelakaan terjadi.
Ia juga meminta penyidik menelusuri dugaan ketidaktaatan terhadap jadwal keberangkatan kereta yang menjadi bagian dari temuan KNKT. “Kalau mau mengurai ini harus diurai tuntas," ucapnya, tegas.
"Semua harus kita telusuri satu-satu. Jadi ini kalau menurut saya ini tindak kelalaian,” ujar Lasarus.
Lasarus membuka kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut lebih dari satu orang. Namun, ia menegaskan penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik.
“Kalau pandangan saya harusnya lebih dari satu, karena masinis didampingi pendamping juga, tidak sendiri. Pendamping masinis ini statusnya apa hari ini, kita belum tahu juga,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....