KAI Dukung Proses Hukum dan Dampingi Masinis di Bekasi Timur
- 29 Sep 2026 23:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KAI menyatakan sikap kooperatif dalam mendukung investigasi keselamatan KNKT dan proses hukum Polda Metro Jaya terkait kecelakaan di Bekasi Timur.
- Manajemen KAI menyediakan pendampingan bantuan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi masinis yang bertugas saat kejadian.
- Perusahaan menindaklanjuti rekomendasi keselamatan dari KNKT bersama DJKA Kementerian Perhubungan guna menyempurnakan sistem operasional perjalanan kereta api.
RRI.CO.ID, Bekasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghormati proses hukum kecelakaan dua kereta di Bekasi Timur. Peristiwa itu melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line pada saat kejadian.
KAI menyatakan sikap kooperatif dalam mendukung proses investigasi keselamatan pada Selasa, 29 September 2026. Penanganan perkara melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan keterangan resmi terkait penanganan kasus kecelakaan tersebut. Manajemen memastikan seluruh informasi dan kebutuhan proses penanganan perkara didukung sesuai ketentuan yang berlaku.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne.
Anne menegaskan sikap KAI yang menghormati seluruh tahapan peradilan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perusahaan juga menyiapkan bantuan hukum serta informasi memadai guna mendukung pegawai selama menjalani proses tersebut.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” kata Anne.
Executive Vice President Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudya turut memberikan penjelasan mengenai aspek peningkatan keselamatan operasional. KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menindaklanjuti rekomendasi keselamatan dari pihak KNKT tersebut.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ujar Wisnu.
KAI terus berkoordinasi secara intensif bersama pihak regulator guna mengawal jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan juga menjalankan rekomendasi keselamatan tersebut demi memperkuat sistem perlindungan perjalanan seluruh armada kereta api.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....