Pengamat Minta Evaluasi Menyeluruh Kecelakaan Kereta Bekasi

  • 30 Sep 2026 04:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi pada kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, yaitu persinyalan, komunikasi darurat, koordinasi pengendali, visibilitas sinyal, pengereman, dan pelatihan masinis.
  • Penetapan masinis sebagai tersangka menarik perhatian publik dan pihak terkait karena ditemukan sejumlah persoalan pada sistem keselamatan perkeretaapian yang lebih luas.
  • Temuan KNKT mengindikasikan bahwa kecelakaan bukan hanya disebabkan faktor manusia tetapi juga melibatkan permasalahan teknis dan sistem pada infrastruktur keselamatan kereta api.

RRI.CO.ID, Jakarta - Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka menuai sorotan. Hal itu menyusul temuan KNKT mengenai sejumlah persoalan sistem keselamatan perkeretaapian.

KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut. Faktor itu meliputi persinyalan, komunikasi darurat, koordinasi pengendali, visibilitas sinyal, pengereman, dan pelatihan masinis.

Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya memunculkan pertanyaan mengenai cakupan pertanggungjawaban dalam kecelakaan tersebut. Evaluasi dinilai perlu mencakup pihak yang berwenang terhadap sistem, standar, pengawasan, dan tata kelola keselamatan.

Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul meminta aparat melihat kecelakaan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penyidikan tidak semestinya hanya menggunakan pendekatan kesalahan manusia atau human error.

“Kalau KNKT menemukan persoalan sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi, dan tata kelola keselamatan, penyidikan jangan berhenti pada masinis. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan,” ujar Adib dalam keterangan yang diterima RRI.CO.ID, Rabu 30 September 2026.

Menurut Adib, masinis tetap harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar hukum. Namun, tanggung jawab struktural dan regulator juga perlu diperiksa jika ditemukan kelalaian sistem keselamatan.

“Ini bukan soal membela masinis atau menyalahkan institusi tertentu. Ini soal fairness dalam penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh rantai tanggung jawab,” katanya.

Adib yang juga dosen FISIP Unis menilai aspek desain dan pengujian perlu diperiksa. Begitu pula pengawasan, pemeliharaan, serta penerapan sistem keselamatan dalam operasional perkeretaapian.

Adib menyebut Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlu masuk evaluasi. Hal itu berkaitan dengan temuan KNKT mengenai hubungan persinyalan Bekasi-Bekasi Timur.

“Jangan sampai negara hanya mencari pihak yang paling mudah dijangkau secara hukum. Persoalan sistem dan tata kelola keselamatan juga harus dibedah,” ujarnya.

Menurut Adib, indikasi kelalaian pejabat atau pihak berwenang harus diperiksa berdasarkan bukti. Namun, pihak yang tidak terbukti bersalah tidak boleh dipaksakan menjadi tersangka.

Peristiwa tersebut, lanjut Adib, menjadi momentum menguji akuntabilitas berlapis dalam keselamatan transportasi. Akuntabilitas itu mencakup operator, masinis, pengendali perjalanan, pengelola prasarana, hingga regulator.

“Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang salah ketika kereta sudah bertabrakan. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab memastikan kecelakaan seperti ini tidak terjadi sejak awal,” katanya.

Adib menambahkan, hasil investigasi KNKT harus ditempatkan sesuai mandat kelembagaannya. KNKT melakukan investigasi keselamatan untuk menemukan faktor penyebab dan mencegah kecelakaan berulang.

Sementara itu, penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penetapannya harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu, hasil KNKT jangan dibaca sepotong. Persoalan persinyalan, komunikasi, desain, dan prosedur keselamatan juga harus diperhatikan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....