Menhub Serahkan Proses Hukum Masinis KA Argo Bromo Anggrek kepada Penegak Hukum

  • 30 Sep 2026 13:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) kepada aparat penegak hukum
  • AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) kepada aparat penegak hukum. AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

"Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Dudy, penanganan kecelakaan dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi dari aspek kecelakaan, sedangkan kepolisian menangani aspek pidana.

"Ada KNKT yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya. Kemudian juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya," ujarnya.

Dudy memastikan Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan KNKT. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi, termasuk apabila hasil investigasi menemukan persoalan pada sistem.

"Kami, apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan. Baik dari kementerian maupun dari operator, dalam hal ini KAI," kata Dudy.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi yang menabrak bagian belakang KRL 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Kecelakaan tersebut menyebabkan 69 orang mengalami luka-luka. Sementara, 16 orang lainnya meninggal dunia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....