Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Ini Dia Alasannya

  • 29 Sep 2026 18:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menganalisis data logger dan keterangan ahli.
  • Polisi menemukan pengereman darurat dilakukan saat kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL.
  • Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur menewaskan 16 orang.

RRI.CO.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menilai pengereman darurat dilakukan terlambat berdasarkan analisis data logger dan pemeriksaan sejumlah ahli.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan data logger menjadi bagian penting penyidikan. Hasil analisis menunjukkan pengereman darurat dilakukan ketika kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan.

“Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54. Ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Berdasarkan analisis dan pemeriksaan ahli, polisi menilai pengereman seharusnya dilakukan dari jarak lebih jauh. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kesempatan untuk menghindari titik tumburan dengan KRL.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya. Tindakan itu seharusnya dilakukan lebih jauh dari pengereman pertama saat kecelakaan,” ujarnya.

Anom mengatakan masinis sebenarnya tetap melakukan pengereman darurat sebelum tabrakan terjadi. Namun, penyidik menilai pengereman tersebut seharusnya dilakukan sebelum kereta mencapai jarak 263 meter.

“Dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan lebih jauh. Jaraknya seharusnya lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” ucapnya.

Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka turut menjelaskan prosedur pengereman. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api.

Menurut Rizka, masinis harus mengambil tindakan terberat apabila merasa ragu terhadap kondisi perjalanan kereta. Tindakan tersebut berupa menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

“Apabila dia ragu-ragu, di Pasal 50 dinyatakan untuk mengambil tindakan terberat. Menghentikan, baru konfirmasi,” katanya

Rizka mengatakan ketentuan mengenai tindakan tersebut juga telah tercantum dalam standar operasional prosedur. Aturan itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Masinis AN dijerat Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 KUHP. Polisi juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut berkisar lima hingga 12 tahun penjara. Polisi selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026. Insiden tersebut menewaskan 16 orang setelah KA Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian KRL yang berhenti darurat.

Peristiwa bermula ketika taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan dan berhenti di tengah perlintasan sebidang. Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL yang sedang melintas.

Kecelakaan pertama membuat KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Saat berhenti, rangkaian KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....