KPAI Minta Dugaan Kekerasan Seksual di ICM Tidak Berhenti di Internal Sekolah
- 29 Sep 2026 12:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk, kasus dugaan kekerasan seksual di Tangerang dan mendesak dituntaskan melalui jalur hukum.
- Tepatnya, dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi oleh guru di Insan Cendekia Mandiri (ICM), Tangerang Selatan.
- Dari hasil pengawasan lapangan, kami meminta kepada pihak sekolah agar dugaan kasus kekerasan seksual ini dituntaskan penanganannya melalui jalur hukum
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk, kasus dugaan kekerasan seksual di Tangerang dan mendesak dituntaskan melalui jalur hukum. Tepatnya, dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi oleh guru di Insan Cendekia Mandiri (ICM), Tangerang Selatan.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono menilai, penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup dilakukan melalui mekanisme internal sekolah. Menurutnya, proses hukum diperlukan agar perkara ditangani sesuai ketentuan dan hak-hak anak tetap terlindungi.
“Dari hasil pengawasan lapangan, kami meminta kepada pihak sekolah agar dugaan kasus kekerasan seksual ini dituntaskan penanganannya melalui jalur hukum,” kata Aris dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Dalam pengawasan tersebut, KPAI melibatkan sejumlah lembaga terkait, seperti:
• Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Banten
• Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Banten
• UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan
• Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Keterlibatan lintas lembaga tersebut, kata Aris, guna memastikan penanganan kasus sekaligus penguatan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. KPAI juga meminta, guru yang dilaporkan dinonaktifkan selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kami juga minta kepada terduga pelaku untuk kemudian dinonaktifkan. Jika memang terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual, maka perlu dilakukan pemberhentian,” ucap Aris.
Ia menambahkan, pemberian sanksi sesuai ketentuan dinilai penting agar menjadi perhatian dan mencegah terulangnya kasus serupa. Selain mendorong proses hukum, KPAI meminta UPTD PPA memberikan pendampingan kepada korban dan para saksi.
Pendampingan tersebut diperlukan, untuk memastikan hak serta perlindungan anak tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung. “Kepada UPTD PPA kami minta untuk melakukan pendampingan kepada anak korban dan juga para saksi-saksi,” ujar Aris.
KPAI juga meminta, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan BPMP Provinsi Banten mengawal penguatan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan. Penguatan tersebut, mencakup mekanisme pencegahan serta prosedur penanganan apabila terjadi dugaan kekerasan terhadap peserta didik.
Kemudian, Aris berharap, pihak sekolah dan penyelenggara pendidikan mendukung proses hukum yang berjalan serta terbuka terhadap masukan dari lembaga terkait. Evaluasi tersebut, dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi peserta didik.
Sementara itu, pihak ICM menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Sikap itu, disampaikan dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Terkait dengan berita yang beredar, saat ini proses hukum masih berjalan. Demi menjaga dan menghormati asas praduga tak bersalah mohon maaf kami tidak bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut,” kata pernyataan pihak ICM.
ICM juga menyatakan telah memiliki mekanisme penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Pihak sekolah menyebut telah membentuk tim khusus sebagai langkah preventif dalam menangani persoalan terkait perlindungan peserta didik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....