Komnas Perempuan: Korban Kekerasan Seksual Kerap Dipaksa Aborsi

  • 28 Sep 2026 21:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemaksaan adalah persoalan terbesar yang dihadapi korban kekerasan seksual, khususnya dalam kasus kehamilan akibat kekerasan.
  • Komnas Perempuan telah menangani 203 kasus yang berkaitan dengan pemaksaan oleh pelaku kekerasan.
  • Korban kekerasan seksual menghadapi tekanan berlapis, intimidasi, dan ancaman dari para pelaku.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan pemaksaan menjadi persoalan terbesar yang dihadapi korban kekerasan seksual. Kondisi tersebut terutama terjadi ketika korban mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap dirinya.

Maria menyebut, dari sejumlah kasus yang ditangani, sebanyak 203 kasus berkaitan dengan pemaksaan oleh pelaku. Korban juga menghadapi tekanan, intimidasi, hingga ancaman.

“Persoalan terbesar yang kami temui di lapangan adalah korban dipaksa, ditekan, diintimidasi, dan bahkan diancam pelaku secara langsung. Kondisi ini menunjukkan korban masih menghadapi tekanan serius dalam menghadapi kekerasan seksual,” kata Maria saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026.




Menurut Maria, kondisi tersebut membuat sebagian korban mencari jalan sendiri untuk mengakhiri kehamilan. Upaya yang dilakukan tanpa pendampingan medis dapat membahayakan kesehatan hingga menyebabkan kematian.

Ia mengungkapkan, sejumlah korban baru memperoleh pertolongan ketika kondisinya sudah kritis. Sebelum mendatangi lembaga layanan, korban juga kerap mengalami berbagai tindakan kekerasan.

“Korban sering kali sudah dipukul, dipaksa menggunakan berbagai ramuan. Bahkan mengalami tindakan kekerasan sebelum mendapatkan pertolongan,” ujarnya.

Maria menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena negara telah menjamin perlindungan dan layanan bagi korban kekerasan seksual. Ia mengatakan UU TPKS memberikan dasar perlindungan serta pemenuhan hak korban, termasuk akses terhadap layanan kesehatan.

“Negara sudah menjamin perlindungan dan layanan bagi korban kekerasan seksual, termasuk akses layanan kesehatan bagi korban. Layanan tersebut juga mencakup kondisi tertentu ketika korban mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual,” kata Maria.

Maria mengapresiasi pemerintah dan organisasi kesehatan yang memperkuat regulasi layanan bagi tenaga kesehatan dalam menangani korban kekerasan seksual. Menurutnya, aturan tersebut baru akan bermakna apabila dapat diterapkan secara nyata dan diakses korban yang membutuhkan.

“Regulasi baru akan bermakna apabila dapat diimplementasikan secara nyata dan dihadirkan bagi korban yang membutuhkan layanan. Aturan tersebut harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan layanan sesuai kebutuhan,” ujar Maria.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....