Komnas Perempuan: Korban Kekerasan Seksual Berhak Tentukan Pilihan Reproduksi
- 28 Sep 2026 18:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komnas Perempuan menegaskan korban kekerasan seksual memiliki hak untuk mengakses informasi dan layanan kesehatan guna menentukan keputusan yang berkaitan dengan tubuhnya sendiri.
- Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menekankan bahwa korban berhak mengambil keputusan secara aman dan bebas dari paksaan dari pihak mana pun.
- Setiap keputusan yang diambil korban harus tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjamin perlindungan komprehensif bagi korban kekerasan seksual.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komnas Perempuan menegaskan korban kekerasan seksual berhak memperoleh informasi dan layanan kesehatan untuk menentukan keputusan terkait tubuhnya. Hak tersebut mencakup akses terhadap layanan yang aman agar korban dapat menentukan masa depannya tanpa paksaan.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan korban berhak mengambil keputusan secara aman tanpa paksaan dari pihak mana pun. Keputusan tersebut harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Temuan ini menunjukkan korban menghadapi pemaksaan dari pelaku, tekanan lingkungan, serta hambatan memperoleh informasi dan layanan yang tersedia. Kondisi tersebut dapat membatasi korban dalam menentukan pilihan yang aman sesuai kebutuhan dan haknya,” kata Maria dalam diskusi IPAS bersama Komnas Perempuan di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Berdasarkan pengaduan langsung sepanjang 2021–2025, Komnas Perempuan mencatat 737 kasus perkosaan. Sebanyak 394 kasus atau mayoritas terjadi dalam ranah personal.
Maria mengatakan pelaku kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti pasangan, ayah kandung, maupun ayah tiri. Relasi personal tersebut membuat korban menghadapi hambatan lebih kompleks karena keterikatan ekonomi, tempat tinggal, dan status hukum dengan pelaku.
“Kondisi tersebut membuat proses pelaporan dan akses layanan pemulihan menjadi jauh lebih rumit bagi korban kekerasan seksual. Terutama ketika pelaku memiliki relasi personal dan keterikatan langsung dengan korban,” ujarnya.
Selain itu, Komnas Perempuan mencatat 225 pengaduan pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender sepanjang 2021–2025. Pengaduan tersebut menunjukkan korban menghadapi tekanan terkait keputusan kehamilan dalam relasi kekerasan yang dialaminya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 kasus atau 90,7 persen melibatkan pasangan intim sebagai pelaku. Tindakan yang dilakukan antara lain mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan hingga melakukan kekerasan terhadap perut korban.
“Korban yang memilih melanjutkan kehamilan harus memperoleh dukungan dan layanan pemulihan sesuai kebutuhan serta hak-haknya. Dukungan tersebut penting agar korban dapat menjalani kehamilan dengan aman dan mendapatkan pendampingan yang memadai,” kata Maria.
Komnas Perempuan mengingatkan hukum Indonesia mengatur layanan kesehatan bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual yang mengalami kehamilan. Ketentuan tersebut mencakup UU TPKS, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 2 Tahun 2025.
“Korban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum berhak memperoleh informasi, pendampingan, serta layanan kesehatan yang aman. Keputusan mengenai tubuh dan kehamilan harus berada pada korban, tanpa paksaan dari siapa pun,” ujar Maria mengungkapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....