Gebrakan Baru BGN: Dapur MBG Diawasi CCTV hingga Makanan Dibatasi Empat Jam
- 09 Agt 2026 10:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Gizi Nasional (BGN) RI terus melakukan, pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di bawah kepemimpinan Kepala BGN, Sudaryono, perubahan tersebut diarahkan agar pelaksanaan MBG lebih efektif
- Salah satu perubahan yang disiapkan adalah memperkuat pengawasan MBG dari daerah, bukan hanya melalui kantor pusat BGN di Jakarta.
- Kami sedang bagaimana caranya mengintegrasikan CCTV di semua dapur bisa terintegrasi kepada kami seluruhnya di kantor pusat
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) RI terus melakukan, pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di bawah kepemimpinan Kepala BGN, Sudaryono, perubahan tersebut diarahkan agar pelaksanaan MBG lebih efektif, cepat, dan transparan.
Simak sederet pembenahan tata kelola MBG yang dilakukan Sudaryono dalam artikel ini. Sudaryono mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar persoalan di lingkungan BGN dihadapi dengan pendekatan yang masuk akal.
“You have to run into the problem. Caranya bagaimana? Caranya adalah love your people and use your common sense," kata Sudaryono di kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026.
Dengan pendekatan tersebut, Sudaryono ingin mengubah, pola kerja yang sebelumnya masih bergantung pada proses manual dan individu. Yakni menjadi mekanisme yang berlandaskan sistem.
Melansir laman Antara dan BGN RI, berikut sederet pembenahan tata kelola MBG yang dilakukan Sudaryono:
1. Pejabat BGN Turun Langsung ke Daerah
Salah satu perubahan yang disiapkan adalah memperkuat pengawasan MBG dari daerah, bukan hanya melalui kantor pusat BGN di Jakarta. Pejabat eselon I dan II, nantinya diberikan wilayah tanggung jawab masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan program hingga tingkat provinsi dan kabupaten.
Sudaryono menjelaskan, pembagian wilayah tersebut dilakukan karena dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar di berbagai daerah. “Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah,” ucap Sudaryono.
Karena itu, pejabat BGN tidak hanya menjalankan fungsi struktural, tetapi juga memperoleh tanggung jawab kewilayahan. Eselon I akan mengawasi sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II bertanggung jawab terhadap sejumlah kabupaten di wilayah masing-masing.
2. BGN Siapkan CCTV Terintegrasi di Dapur MBG
Pengawasan terhadap dapur MBG juga akan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi. BGN tengah menyiapkan sistem CCTV yang nantinya dapat terhubung dengan pusat pengawasan sehingga aktivitas SPPG bisa dipantau secara lebih langsung.
Sudaryono mengatakan, pemantauan tidak hanya akan dilakukan oleh pejabat di tingkat pusat. Koordinator di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi nantinya dapat melihat kondisi dapur MBG yang berada di wilayah tanggung jawabnya.
“Kami sedang bagaimana caranya mengintegrasikan CCTV di semua dapur bisa terintegrasi kepada kami seluruhnya di kantor pusat,” kata Sudaryono. Menurut dia, sistem tersebut merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat fungsi pengawasan BGN terhadap pelaksanaan MBG.
Selain CCTV, setiap dapur juga diwajibkan menggunakan pencatatan digital atau logbook. Sistem tersebut digunakan untuk merekam perjalanan makanan sejak bahan baku diterima hingga makanan sampai kepada penerima manfaat di sekolah.
3. Waktu Konsumsi MBG Diperketat Maksimal Empat Jam
Aspek keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembenahan MBG. BGN memperketat, ketentuan waktu konsumsi makanan dengan menginstruksikan agar makanan dikonsumsi dalam batas waktu maksimal empat jam setelah dimasak.
Setiap ompreng, nantinya akan diberikan penanda waktu konsumsi. Sudaryono meminta, makanan yang sudah melewati batas waktu tersebut tidak dikonsumsi demi mengurangi risiko terjadinya masalah keamanan pangan.
“Kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu, setiap hari harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono. Ia menegaskan makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi sebaiknya tidak diberikan kepada penerima manfaat.
4. Penerima MBG Ditata Ulang
Selain memperbaiki dapur dan sistem pengawasan, BGN juga melakukan peninjauan kembali terhadap kelompok penerima manfaat MBG. Penataan tersebut salah satunya menyasar sekolah swasta yang dinilai tidak menjadi kelompok prioritas karena sebagian memiliki kemampuan ekonomi yang relatif lebih tinggi.
Sudaryono menyebutkan, terdapat sejumlah sekolah swasta yang telah menyatakan tidak membutuhkan program MBG. BGN masih melakukan pendataan untuk mengetahui dampak penataan tersebut terhadap jumlah penerima manfaat secara keseluruhan.
“Kita sedang sisir misalnya sekolah-sekolah swasta, khususnya yang elite, itu kan tidak perlu MBG,” ujar Sudaryono. Ia mengatakan komunikasi telah dilakukan dengan pihak sekolah, komite sekolah, serta orang tua siswa sebelum kebijakan penataan tersebut diterapkan.
5. Dapur MBG Tak Ber-SLHS Bakal Ditutup Permanen
BGN juga memberikan batas waktu bagi SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan akan menghadapi tindakan tegas berupa penutupan permanen.
Sudaryono memberikan tenggat sampai 10 Agustus 2026 bagi dapur MBG yang belum mengantongi SLHS untuk menyelesaikan proses pemenuhan persyaratan. Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
“SLHS ini bukan soal baik atau cukup, ini antara nol atau satu. Memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau enggak, tutup permanen,” ucap Sudaryono.
Menurut dia, SLHS bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagian penting dari standar keamanan dalam penyelenggaraan MBG. BGN menyatakan dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene tidak akan dibiarkan terus beroperasi.
6. Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
Pembenahan MBG juga diarahkan pada peningkatan transparansi kepada masyarakat. BGN tengah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan orang tua mengetahui informasi mengenai makanan yang diterima anak mereka di sekolah.
Melalui sistem tersebut, orang tua nantinya dapat melihat menu MBG, kandungan gizi, dapur SPPG yang memproduksi makanan, hingga identitas kepala SPPG. Akses informasi juga direncanakan dapat digunakan oleh pihak sekolah serta dinas terkait.
“Orang tua siswa bisa mengakses by system itu kemudian anaknya sekolah di mana, sekolah itu dapat makan MBG yang menunya apa. Kemudian menu itu dimasak di dapur yang mana dan kepala SPPG-nya siapa,” ujar Sudaryono.
Sistem tersebut, dirancang agar pelaksanaan MBG semakin terbuka dan dapat dipantau oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk menjaga keamanan informasi siswa, mekanisme akses akan menggunakan proses verifikasi.
Orang tua nantinya dapat masuk ke sistem menggunakan NIK anak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG di sekolah. Dengan berbagai perubahan tersebut, BGN tengah menggeser pola pengawasan MBG menuju sistem yang lebih terukur dan terdokumentasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....