DP Haji 2027 Rp4 Triliun, DPR: Pastikan Setiap Rupiah untuk Pelayanan Terbaik

  • 15 Jul 2026 10:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena menegaskan, persetujuan pembayaran DP Rp4 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus dijadikan momentum.
  • Menurutnya, setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah haji Indonesia. Jadi, jangan sampai sekadar mempercepat kontrak layanan haji pada tahun 2027 mendatang.
  • Mayoritas jemaah haji Indonesia merupakan kelompok usia lanjut, karena itu penting kualitas hotel, kemudahan akses transportasi, serta makanan yang sehat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena menegaskan, persetujuan pembayaran DP Rp4 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus dijadikan momentum. Yakni, momentum untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji 2027 secara menyeluruh.

Menurutnya, setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah haji Indonesia. Jadi, jangan sampai sekadar mempercepat kontrak layanan haji pada tahun 2027 mendatang.

"Kesepakatan pembayaran DP penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan. Berharap Kementerian Haji memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dialokasikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia," kata Mahdalena dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia mengatakan, pembayaran uang muka sejak awal harus dimanfaatkan untuk memperoleh layanan yang lebih baik. Terutama, pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Menurutnya, fase Armuzna merupakan tahapan paling krusial karena jutaan jemaah berkumpul dalam waktu yang bersamaan. Sehingga, kualitas tenda, akomodasi, transportasi, dan konsumsi sangat menentukan kenyamanan sekaligus keselamatan jemaah.

"Jangan sampai masih ada jemaah yang kesulitan mendapatkan tenda di Arafah maupun Mina. Pembayaran DP yang dilakukan lebih awal harus memberikan posisi tawar yang lebih kuat," ucapnya.

Kemudian, Mahdalena meminta, Kementerian Haji memastikan hotel yang ditempati jemaah berada pada lokasi tidak terlalu jauh dari titik layanan. Selain itu, konsumsi yang disediakan harus memenuhi standar gizi, higienitas, dan sesuai dengan kebutuhan jemaah haji Indonesia.

"Mayoritas jemaah haji Indonesia merupakan kelompok usia lanjut, karena itu penting kualitas hotel, kemudahan akses transportasi, serta makanan yang sehat. Pelayanan yang baik bukan hanya membuat jemaah nyaman, tetapi juga mengurangi risiko kelelahan, dehidrasi, hingga gangguan kesehatan selama menjalankan ibadah," ujarnya.

Lalu, Mahdalena mendorong, Kementerian Haji memanfaatkan posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Yakni, untuk meningkatkan daya tawar dalam negosiasi dengan otoritas dan penyedia layanan di Arab Saudi.

Dengan posisi tersebut, ia meyakini, Indonesia dinilai memiliki peluang memperoleh layanan yang lebih berkualitas. Apabila proses pengadaan dilakukan sejak dini.

Selain itu, Mahdalena menegaskan bahwa persetujuan pembayaran DP tidak mengurangi fungsi pengawasan DPR. Ia meminta, Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Komisi VIII DPR sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.

"Meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan transfer uang muka kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pengawasan harus dilakukan agar pembayaran DP benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia," katanyam

Diketahui, Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp4 triliun. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Haji dan Umrah.

Serta, rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kegiatan itu, dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....