Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan, KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Haji
- 10 Jul 2026 15:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK memindahkan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati kembali ke Rutan KPK setelah dinyatakan pulih pada 10 Juli 2026.
- Pemindahan dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang sedang dalam tahap pelengkapan berkas perkara menuju penuntutan.
- KPK menemukan pengaturan kuota haji khusus ilegal dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, serta dugaan pemberian uang suap senilai USD 406.000 kepada mantan Stafsus Menag.
- Praktik korupsi kuota haji diduga menguntungkan perusahaan travel haji PT Maktour sebesar Rp27,8 miliar dan delapan PIHK terafiliasi senilai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
- Total tersangka dalam kasus ini telah menjadi empat orang dengan penetapan dua tersangka baru bersamaan dengan penetapan sebelumnya terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya.
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan kembali tersangka eks Menag Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pemindahan di lakukan setelah Yaqut dinyatakan pulih usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bucara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan penahanan dilakukan setelah tim medis menyatakan kondisi YCQ telah membaik, Kamis 9 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
"Setelah dilakukan tindakan medis dan observasi selama beberapa hari pasca tindakan, yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat dan pulih. Tadi malam langsung dipindahkan ke Rutan KPK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Budi, sebelumnya Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dengan kondisi yang telah pulih, tersangka kembali dapat mengikuti seluruh tahapan proses hukum.
KPK menegaskan penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi terkait kuota haji. Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan.
"Sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait kuota haji. Penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikan dan akan segera dijadwalkan pelimpahan ke penuntutan," kata Budi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kemenag untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan.
Kuota tersebut kemudian diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka juga memperoleh kuota percepatan keberangkatan (T0).
Untuk memuluskan pengaturan tersebut, tersangka ISM diduga memberikan uang USD 30.000 kepada mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, tersangka ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada pihak yang sama.
Atas praktik tersebut, perusahaan travel haji diduga memperoleh keuntungan tidak sah. PT Makassar Toraja (Maktour) tercatat meraih keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR. Diduga memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....