Yaqut Siap Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji di Persidangan

  • 14 Jul 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji setelah KPK melimpahkan berkas ke tahap penuntutan pada 14 Juli 2026.
  • Kuasa hukum Yaqut menegaskan pembagian 20.000 kuota haji tambahan telah sesuai dengan kajian dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi.
  • KPK mengungkap dugaan praktik korupsi kuota haji menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar, dengan dana mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

RRI.CO.ID, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, siap menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Persidangan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.

"Alhamdulillah sudah P21 hari ini. Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut saat di konfirmasi, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Saat ditanya mengenai pernyataannya yang akan mengungkap fakta lain dalam persidangan, Yaqut enggan menjelaskan secara rinci. "Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," ucapnya.

Ketika kembali ditanya apakah akan membongkar keterlibatan pihak lain, Yaqut hanya menjawab singkat. "Nanti di persidangan ya, sabar," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa, mengatakan, kliennya mengaku pembagian kuota tambahan haji telah dilakukan sesuai kajian. Selain itu juga, sesuai ketentuan yang disepakati pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.

Menurut Mellisa, pembagian untuk haji reguler dan haji khusus telah diatur dalam MoU antara kedua negara. "Jadi pembagian 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU," ujarnya.

Ia mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat dipandang hanya berdasarkan hukum nasional. Karena pelaksanaannya juga melibatkan pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah.

Dugaan korupsi bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Dalam aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.

Namun, diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga membuka celah praktik korupsi, termasuk pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah haji.

KPK mengungkap dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Dana yang dikumpulkan dari pungutan diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....