RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Komisi I DPR: Jihad Total Melawan Judi Online
- 30 Jun 2026 13:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal mengusulkan, delapan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber).
- Ia memaparkan, agresivitas serangan siber saat ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Mengingat, karena mampu melumpuhkan sendi ekonomi rakyat dan merusak pelayanan publik.
- Masih banyak situs pemerintah maupun dunia pendidikan yang terlantar yang kemudian disusupi pelaku kejahatan dan dijadikan sarana promosi judi online
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal mengusulkan, delapan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber). Jubir Fraksi PKB ini menegaskan, regulasi baru ini harus menjadi jangkar kedaulatan digital Indonesia.
Ia memaparkan, agresivitas serangan siber saat ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Mengingat, karena mampu melumpuhkan sendi ekonomi rakyat dan merusak pelayanan publik.
"Menurut kami, ini merupakan salah satu bentuk jihad total melawan judi online. Masih banyak situs pemerintah maupun dunia pendidikan yang terlantar yang kemudian disusupi pelaku kejahatan dan dijadikan sarana promosi judi online," kata Rizal dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Catatan pertamanya, ia mendorong, adanya pembagian tugas yang presisi berbasis prinsip 'distributed shared responsibility'. Semua itu, guna menghindari tumpang tindih kewenangan antar-lembaga dalam penanganan insiden siber.
Kedua, ia mengingatkan, status kondisi darurat siber sipil tidak dijadikan tameng untuk memperluas kekuasaan negara secara sewenang-wenang. Ketiga, penentuan infrastruktur informasi kritikal termasuk platform e-commerce, hyperscale cloud, hingga startup fintech.
"Harus dilakukan secara transparan dan memberi ruang sanggah yang adil bagi penyelenggara. Keempat, mengingat sifat kejahatan siber bersifat lintas batas, undang-undang ini dituntut merinci mekanisme investigasi digital internasional serta prosedur ekstradisi pelaku asing," ucap Rizal.
Transformasi digital, ia menuturkan, memang membuka ruang kemajuan. Namun, diingatkannya jangan sampai aparat penegak hukum kesulitan mengejar aktor utama kejahatan siber.
Catatan keenam dan ketujuh, ia menekankan, harus berfokus pada penguatan tata kelola Kecerdasan Artifisial (AI). Penguatan tata kelola itu, wajib mengadopsi prinsip kejelasan tanggung jawab hukum, transparansi logika algoritma, serta audit forensik demi melindungi data anak-anak.
"Kehadiran RUU ini harus mampu menjadi jangkar kepastian hukum yang kokoh, berkeadilan, inklusif, dan berkomitmen penuh pada perlindungan hak-hak sipil rakyat," ujar Rizal.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej mengatakan, Presiden telah menugaskan sejumlah menteri perihal RUU keamanan dan ketahanan siber. Dia menjelaskan, ruang siber dan ekosistem digital terus mengalami perkembangan di kehidupan masyarakat.
"Sehingga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap stabilitas nasional, keamanan sosial reputasi negara, dan pelayanan publik. Adanya transformasi digital memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia," kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....