Ketua Komisi VII: RUU Kawasan Industri Disusun untuk Lindungi Investasi
- 29 Jun 2026 21:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan RUU Kawasan Industri disusun untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang kondusif.
- DPR memastikan pembahasan RUU Kawasan Industri tidak bertujuan membebani pelaku usaha, melainkan memberikan perlindungan dan kepastian berusaha bagi investor.
- Saleh mengingatkan hambatan perizinan dan birokrasi yang berlarut-larut dapat mengurangi minat investasi serta menghambat pertumbuhan industri nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri disusun untuk memberikan kepastian hukum. Menurut Saleh, pembahasan RUU Kawasan Industri tidak boleh menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Sebaliknya, regulasi tersebut harus mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. "Dalam membuat undang-undang, jangan sampai ketika kita membahas undang-undang kawasan industri ini ada yang takut atau grogi," kata Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Ia mengatakan kawasan industri pada dasarnya dikembangkan oleh para pelaku usaha yang menanamkan modal dalam jumlah besar. Karena itu, negara perlu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bagi investor.
"Kita akan memberikan sesuatu yang lebih baik kepada mereka. Termasuk kepada para pengusaha," ujarnya.
Menurut Saleh, berbagai ketentuan yang tengah dibahas dalam RUU Kawasan Industri diarahkan untuk memberikan jaminan kepastian berusaha. Mulai dari kepastian perizinan, pengelolaan lahan, hingga berbagai aspek tata kelola kawasan industri.
"Soal jaminan izin, jaminan tanah, dan berbagai kepastian lainnya, itu semua untuk mereka. Sehingga ada kepastian hukum yang akan mereka pegang," kata Saleh.
Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga minat investasi di Indonesia. Jangan sampai investor yang telah membawa modal besar justru menghadapi hambatan birokrasi yang berkepanjangan.
"Jangan sampai modal yang besar, investasi yang sudah dibawa ratusan miliar bahkan triliunan. Tiba-tiba karena ada kendala perizinan dan birokrasi yang tidak selesai, mereka malah takut," ujar Saleh.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Kawasan Industri dapat menghasilkan kepastian regulasi. Terutama untuk memberi perlindungan investasi sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....