DPR Minta RUU Kawasan Industri Atur Batas Waktu Perizinan

  • 29 Jun 2026 20:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta RUU Kawasan Industri mengatur batas waktu penyelesaian perizinan untuk memberikan kepastian bagi investor.
  • Evita menilai ketidakpastian waktu perizinan menjadi salah satu penyebab investor memindahkan investasinya ke negara lain.
  • DPR mengusulkan penerapan standar pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) dalam proses perizinan kawasan industri guna meningkatkan daya saing investasi Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri mengatur batas waktu penyelesaian perizinan. Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan utama investor dalam berusaha.

Evita mengatakan berbagai persoalan kawasan industri yang selama ini muncul di lapangan masih berkaitan dengan perizinan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan tata ruang. Namun, ia menilai persoalan utama bukan sekadar banyaknya izin yang harus dipenuhi investor.

"Persoalan itu tidak hanya sekedar banyaknya izin. Tetapi tidak adanya kepastian waktu penyelesaian izin," kata Evita saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, ketidakpastian waktu penyelesaian izin kerap membuat investor memilih memindahkan investasinya ke negara lain. Karena itu, regulasi baru harus memberikan kepastian proses perizinan.

"Ada investor yang ingin investasi untuk bahan baku, dua tahun izinnya tidak keluar. Akhirnya dia hengkang lari ke negara lain," ujarnya.

Evita menilai investor tidak hanya membutuhkan sistem perizinan berbasis digital. Mereka juga membutuhkan jaminan bahwa seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu yang jelas dan terukur.

"Investor ini tidak hanya butuh OSS saja. Tapi mereka membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses itu selesai dengan waktu yang jelas," kata Evita.

Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Kawasan Industri mengatur standar pelayanan atau service level agreement (SLA) bagi seluruh proses perizinan di kawasan industri. Menurutnya, kepastian waktu pelayanan menjadi salah satu faktor penting meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan menarik investasi.

Ia berharap pembahasan RUU Kawasan Industri dapat menghasilkan regulasi terarah. Regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian waktu bagi investor.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....