Kasus Dugaan Penganiayaan YTR, DPR: Tindakan di Luar Batas Perikemanusiaan
- 23 Jun 2026 07:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi III DPR RI mendesak, Polri memburu terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis, Taufik Hidayat (30).
- Anggota Komisi III DPR, Abdullah menegaskan, kejahatan ini telah melampaui batas perikemanusiaan.
- Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat berawal dari pola coercive control.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak, Polri memburu terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis, Taufik Hidayat (TH). Taufik diduga melakukan pelanggaran HAM dan pidana berat, karena menganiaya kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (YTR), di Bandung, Jabar.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah menegaskan, kejahatan ini telah melampaui batas perikemanusiaan. Jika terbukti bersalah, ia mendesak, diterapkannya pasal berlapis agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Seorang perempuan di Bandung yang harus mengalami penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun oleh seorang pria. Kasus ini adalah tindakan di luar batas perikemanusiaan, aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk menangkap pelaku," kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2026.
Secara kriminologi, Abdullah menganalisis, kekerasan ekstrem ini tidak terjadi secara instan. Melainkan, buah dari pola penguasaan dan manipulasi psikologis yang terencana.
Pelaku penganiayaan, Abdullah menilai, diduga menerapkan metode 'coercive control' untuk memutus akses sosial korban. Yakni, memutus akses sosial dengan lingkungan luar secara sistematis, sebelum akhirnya melakukan penyiksaan fisik tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun.
"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat berawal dari pola coercive control. Bentuk kekerasan seperti ini harus dipahami sebagai kejahatan serius karena secara bertahap merampas kebebasan dan hak-hak dasar korban," ucap Abdullah.
Dalam menangani kasus ini, ia mendorong, kepolisian menggunakan seluruh instrumen hukum pidana yang tersedia untuk menjerat pelaku. Ia juga meminta, LPSK serta instansi terkait segera turun tangan memberikan proteksi berlapis, bantuan hukum, hingga rehabilitasi psikis bagi korban.
"Penegakan hukum harus mempertimbangkan seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi, mulai dari penyekapan hingga penganiayaan. LPSK perlu segera memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban untuk memastikan rasa aman," ujar Abdullah.
Sebelumnya, Wagub Jabar, Erwan Setiawan menegaskan, penanganan korban dugaan penyekapan dan kekerasan difokuskan pada pemulihan kondisi fisik dan psikis. Menurutnya, semangat luar biasa yang ditunjukkan korban menjadi harapan besar bagi proses pemulihan.
“Yang membuat kami bahagia, korban masih memiliki semangat yang sangat luar biasa. Tadi kami sudah berbicara dengan keluarga agar tidak ada lagi yang menjenguk korban selain keluarga inti," kata Erwan saat meninjau langsung kondisi korban di RSHS Bandung, Senin 22 Juni 2026.
Ia menambahkan, pemerintah bersama kepolisian akan menyiapkan pendampingan jangka panjang agar korban dapat kembali menjalani aktivitas secara mandiri. Pendampingan ini mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga sosial, sehingga korban memiliki ruang aman untuk kembali menata hidup.
Erwan menegaskan koordinasi dengan aparat kepolisian terus dilakukan untuk mempercepat penangkapan pelaku. “Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Erwan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....