DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola RKAB Sektor Batu Bara
- 22 Jun 2026 02:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mendorong perbaikan tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor batu bara
- Guna menjaga keandalan pasokan energi nasional dan mencegah terulangnya gangguan pasokan yang berdampak pada operasional pembangkit listrik
- Menurut Bambang, hasil pembahasan Komisi XII DPR RI bersama PT PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan adanya kekurangan pasokan batu bara
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mendorong perbaikan tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor batu bara. Guna menjaga keandalan pasokan energi nasional dan mencegah terulangnya gangguan pasokan yang berdampak pada operasional pembangkit listrik.
Menurut Bambang, hasil pembahasan Komisi XII DPR RI bersama PT PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan adanya kekurangan pasokan batu bara. Ini yang memengaruhi pasokan energi bagi sejumlah pembangkit listrik.
"Terjadi kekurangan pasokan batu bara sekitar 22 juta ton untuk tahun 2026 atau sekitar 2,6 juta ton per bulan. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terulang seperti yang pernah terjadi pada akhir 2021 dan awal 2022," kata Bambang, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, perubahan tata kelola sektor mineral dan batu bara pasca revisi Undang-Undang Minerba membuat sebagian besar kewenangan pengelolaan berada di pemerintah pusat. Karena itu, diperlukan penguatan sistem dan koordinasi agar proses persetujuan RKAB dapat berjalan lebih efektif.
Bambang juga menilai pentingnya transparansi dalam proses penetapan RKAB. Menurutnya, Komisi XII DPR RI telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Kementerian ESDM terkait mekanisme penyesuaian kuota RKAB perusahaan batu bara.
"Kami berharap proses tersebut dapat dijelaskan secara lebih terbuka. Ini agar tata kelola sektor ini semakin baik," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pelaksanaan amanat Undang-Undang Minerba. Khususnya terkait pemenuhan kebutuhan batu bara bagi badan usaha milik negara yang bergerak di sektor pelayanan publik, termasuk kelistrikan.
Bambang juga menilai penguatan sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) diperlukan. Ini untuk mempercepat proses evaluasi dan persetujuan RKAB.
Menurutnya, DPR RI telah mengantisipasi berbagai tantangan tersebut melalui revisi Undang-Undang Minerba yang mengatur kewajiban pemegang IUP dan IUPK. Dalam memenuhi kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
"Kalau amanat undang-undang dijalankan dengan baik. Saya optimistis persoalan seperti ini dapat dicegah sehingga pasokan energi nasional tetap terjaga," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....