Panja DPR Bidik Reformasi Distribusi Layar Bioskop Nasional

  • 22 Jun 2026 23:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan kebijakan baru demi memperbaiki ekosistem distribusi industri perfilman nasional.
  • Lamhot Sinaga mendorong pemerataan akses tayang bioskop bagi para pelaku industri kreatif film independen lokal.
  • Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk mencegah praktik monopoli pasar bioskop.

RRI.CO.ID, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat membidik reformasi distribusi layar bioskop demi mencegah oligopoli film. Langkah tersebut diambil karena pertumbuhan karya kreatif lokal belum diimbangi oleh sistem distribusi yang adil.

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat tersebut pada hari Senin, 22 Juni 2026. Rapat itu menghadirkan Direktur Eksekutif Cinema Poetica serta PT Rangkai Kreativitas Indonesia di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga menjelaskan bahwa rantai distribusi film nasional masih tersumbat. Pertemuan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI tersebut membahas pemerataan aksesibilitas layar bioskop.

“Indonesia tidak kekurangan ide, tidak kekurangan kreator, dan tidak kekurangan cerita. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana karya-karya tersebut bisa bertemu dengan penonton melalui sistem distribusi yang sehat dan berkeadilan,” ujar Lamhot.

Lamhot mengungkapkan bahwa penayangan film bioskop saat ini masih didominasi oleh segelintir jaringan usaha raksasa. Jaringan besar seperti Cinema XXI, CGV Cinemas Indonesia, hingga Cinépolis Indonesia menguasai mayoritas pasar domestik.

“Yang kita lihat adalah adanya dugaan ketidakseimbangan dalam ekosistem. Ini perlu dikaji lebih dalam agar jangan sampai industri film nasional hanya menjadi ruang bagi kelompok tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kesulitan memperoleh layar bioskop kerap dialami oleh para pelaku film independen lokal. Karya yang lolos sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) masih kesulitan mendapat jam tayang layak.

“Masalahnya bukan hanya apakah sebuah film bisa tayang atau tidak, tetapi apakah film tersebut mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjangkau penonton,” ujar Lamhot.

Dia menilai bahwa regulasi industri kreatif harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha bioskop dengan seniman lokal. Beberapa negara lain bahkan telah menerapkan regulasi khusus guna menjamin keberagaman penayangan film nasional.

“Tujuan Panja bukan untuk menghambat industri, tetapi memastikan ekosistem film nasional tumbuh secara sehat. Kita ingin film Indonesia semakin kuat, baik secara kualitas maupun secara industri,” katanya.

Lamhot berharap agar hasil dengar pendapat umum tersebut mampu memperkuat draf rekomendasi kebijakan perfilman. Upaya penataan regulasi tersebut diharapkan mampu membuka ruang tumbuh yang setara bagi seluruh kreator.

“Kita ingin memastikan layar bioskop Indonesia bukan hanya menjadi ruang bagi film tertentu, tetapi menjadi ruang tumbuh bagi seluruh karya anak bangsa,” kata Lamhot.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....