RUU Perampasan Aset Terus Disorot, DPR Ingatkan Regulasi Perlu Dirancang Hati-Hati
- 22 Jun 2026 07:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik, di tengah disahkannya UU Polri yang baru. Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menegaskan, regulasi tersebut harus dirancang secara hati-hati.
- Polikus PKS ini menegaskan, RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan prinsip keadilan hukum.
- Perlu dipahami bersama bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik, di tengah disahkannya UU Polri yang baru. Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menegaskan, regulasi tersebut harus dirancang secara hati-hati.
Polikus PKS ini menegaskan, RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan prinsip keadilan hukum. Dinilainya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan.
Menurutnya, aturan tersebut juga harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang jelas. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep perampasan aset secara menyeluruh.
“Perlu dipahami bersama bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” kata Adang dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, konsep penyitaan dan perampasan aset sebenarnya sudah diterapkan dalam sejumlah aturan yang berlaku. Beberapa di antaranya terdapat dalam regulasi terkait tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga narkotika.
"Kehadiran RUU Perampasan Aset harus mampu mengisi celah hukum yang masih ada. Regulasi tersebut juga harus dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari hasil tindak kejahatan," ucap Adang.
Kemudian, ia menilai, pendekatan perampasan aset memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi. Sebab, pemberantasan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati kembali.
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara. Karena itu, pembahasannya harus matang agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Adang.
Diketahui, belum lama ini, Komisi III DPR RI menggelar RDPU bersama akademisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih. Dan juga, akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas, Lucky Raspati, guna menerima masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dalam forum tersebut, berbagai pandangan disampaikan mengenai pentingnya menghadirkan instrumen hukum yang lebih efektif. Yakni, dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana, sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....