Perlindungan Saksi-Korban Masuk Asta Cita, Anggaran LPSK Diminta Tidak Diperkecil
- 16 Jun 2026 10:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, perlindungan saksi dan korban merupakan bagian integral dari komitmen Presiden Prabowo Subianto.
- Politikus PDIP ini menekankan, kebijakan penganggaran negara harus berjalan seiring dengan perluasan mandat perlindungan yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
- Kondisi tersebut tidak sejalan dengan peningkatan beban kerja dan perluasan mandat yang diberikan melalui UU Nomor 3 Tahun 2026. Di tengah peningkatan beban layanan, kebutuhan riil yang diajukan mencapai Rp392,473 miliar.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, perlindungan saksi dan korban merupakan bagian integral dari komitmen Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut, tertuang dalam Asta Cita Pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan.
Politikus PDIP ini menekankan, kebijakan penganggaran negara harus berjalan seiring dengan perluasan mandat perlindungan yang telah ditetapkan melalui undang-undang. Menurut Rieke, komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.
"Tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang telah disetujui DPR RI pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 20 Mei 2026. Perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pertama," kata Rieke dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.
Ia menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2026 memberikan mandat yang jauh lebih luas kepada LPSK. Lembaga tersebut, kini tidak hanya menjalankan fungsi perlindungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pemulihan korban.
"Lalu, pemberian kompensasi dan restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, informan. Dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan terhadap ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan daerah," ucap Rieke.
Dalam pembahasan anggaran tahun 2027, Rieke menilai, evaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran tahun 2026 harus menjadi dasar utama. Tepatnya, sebelum menentukan kebutuhan anggaran berikutnya.
Berdasarkan proyeksi LPSK, jumlah permohonan perlindungan diperkirakan meningkat secara signifikan. Yakni, dari 13.027 permohonan pada tahun 2025 menjadi 19.540 permohonan pada tahun 2026 dan melonjak menjadi 29.310 permohonan tahun 2027.
Namun demikian, bahan rapat yang disampaikan kepada DPR dinilai belum memberikan gambaran menyeluruh. “Karena itu, pembahasan anggaran 2027 harus diawali evaluasi pelaksanaan 2026,” ujar Rieke.
Selanjutnga, ia menyoroti, belum tersedianya data lengkap mengenai realisasi penyerapan anggaran tahun 2026. Yaitu, mulai dari capaian layanan perlindungan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, serta backlog atau tunggakan permohonan yang belum tertangani.
Padahal, pagu anggaran LPSK tahun 2026 telah mencapai Rp259 miliar. Menurut Rieke, data tersebut sangat penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan tugas dan kebutuhan riil lembaga dalam menjalankan amanat undang-undang baru.
Rieke juga mengungkapkan, adanya kesenjangan yang sangat besar antara kebutuhan anggaran LPSK dan pagu indikatif yang diberikan pemerintah untuk tahun 2027. Dalam dokumen yang dibahas, Pagu Indikatif LPSK Tahun 2027 hanya sebesar Rp130,035 miliar.
"Kondisi tersebut tidak sejalan dengan peningkatan beban kerja dan perluasan mandat yang diberikan melalui UU Nomor 3 Tahun 2026. Di tengah peningkatan beban layanan, kebutuhan riil yang diajukan mencapai Rp392,473 miliar,” kata Rieke.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....